| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Toufani Candra Lesmana Bin Bambang Sugiarto pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Siwalankerto Nomor 6 Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "yang mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, merusak membongkar, memotong, memecah, memakai anak kunci palsu menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan bersama-sama dan bersekutu “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan di tempat kos Jalan Siwalankerto nomor 61 Kelurahan Panjangjiwo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya menemukan 1 (satu) buah kunci kontak yang masih tertancap di sepeda motor Honda Beat nomor polisi S-2501-JBY tahun 2022 warna hitam milik saksi Satiya Surya Sandika, selanjutnya 1 (satu) buah kunci kontak tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada penunggu kos yaitu saksi Gilang lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi Gilang “dengan alasan untuk membeli cat” lalu sepeda motor tersebut oleh terdakwa dibawa kemudian terdakwa menduplikat kunci sepeda motor tersebut dan setelah selesai menduplikat kunci motor tersebut lalu oleh terdakwa dikembalikan kepada saksi Gilang, kemudian pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 06.30 Wib terdakwa bersama sdr. Daryono (DPO) berangkat ke tempat kos Jalan Siwalankerto nomor 61 Kelurahan Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk mengambil sepeda motor Beat nomor polisi S-2501-JBY dengan cara menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sedangkan sdr Daryono berada dilorong tempat kos untuk mengawasi situasi dan kondisi sekitarnya, setelah sepeda motor tersebut diambil kemudian dibawa kepada teman terdakwa yaitu sdr Yarni (DPO) lalu digadaikan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Satiya Surya Sandika mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua belas juta rupiah)
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf (f), (g) Undang-undang Nomor.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------- |