Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
747/Pid.B/2026/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH TOUFANI CANDRA LESMANA BIN BAMBANG SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 747/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 2930 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOUFANI CANDRA LESMANA BIN BAMBANG SUGIARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Toufani Candra Lesmana Bin Bambang Sugiarto   pada hari Rabu  tanggal 08 April  2026  sekira pukul 20.00 Wib  atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  2026, bertempat di  Jalan Siwalankerto Nomor 6 Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya  atau  setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "yang mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,  dengan maksud untuk  dimiliki  secara melawan hukum, merusak membongkar, memotong, memecah, memakai anak kunci palsu menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu  untuk masuk  ke tempat melakukan tindak pidana  atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan bersama-sama  dan bersekutu “ perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada  hari Sabtu tanggal  21 Februari 2026 terdakwa  bekerja sebagai tukang bangunan di tempat kos Jalan Siwalankerto nomor 61 Kelurahan Panjangjiwo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya  menemukan  1 (satu) buah kunci kontak yang masih tertancap di sepeda motor Honda  Beat  nomor polisi  S-2501-JBY tahun 2022 warna hitam  milik saksi Satiya Surya Sandika, selanjutnya 1 (satu) buah kunci kontak tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada penunggu kos yaitu saksi Gilang  lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor  kepada saksi Gilang  “dengan alasan untuk membeli cat”  lalu  sepeda motor tersebut oleh terdakwa dibawa kemudian terdakwa  menduplikat kunci sepeda motor tersebut dan setelah selesai menduplikat kunci  motor tersebut lalu oleh terdakwa dikembalikan kepada saksi Gilang, kemudian pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 06.30 Wib terdakwa bersama sdr. Daryono (DPO)  berangkat ke tempat kos Jalan Siwalankerto nomor 61  Kelurahan Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya    untuk mengambil sepeda motor Beat nomor polisi S-2501-JBY  dengan cara  menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sedangkan sdr Daryono  berada dilorong tempat kos untuk mengawasi  situasi dan kondisi sekitarnya, setelah sepeda motor tersebut diambil kemudian dibawa kepada teman terdakwa yaitu  sdr Yarni (DPO)  lalu digadaikan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
  •  Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Satiya Surya Sandika  mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000 (dua  puluh dua belas juta rupiah)

--------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf  (f),  (g)  Undang-undang Nomor.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya