Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1730/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H KARTIKA FAHMASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1730/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4790/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTIKA FAHMASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa ia Terdakwa KARTIKA FAHMASARI bersama-sama dengan Saksi Wahyudi Ardi Hansyah (Berkas Terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus tahun 2022 hingga bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di CV. Anugrah Cipta Guna Jalan Pergudangan Osowilangun Permai Blok D-9 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa sejak tahun 2018, Terdakwa bekerja sebagai sales marketing CV. Anugrah Cipta Guna yang bergerak di bidang kebutuhan rumah tangga dan elektronik, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
  • Memasarkan produk-produk dengan mendatangi pelanggan untuk wilayah Jawa Timur meliputi Situbondo, Probolinggo, Tulungagung, Bondowoso, Ponorogo dan untuk wilayah Jawa Tengah meliputi Solo, Magelang dan Jogja.
  • Membantu melakukan penagihan.
  • Bahwa bermula pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2022, Terdakwa sebagai karyawan pada bagian sales marketing menawarkan produk berupa barang kebutuhan rumah tangga dan elektronik dari CV. Anugrah Cipta Guna dengan cara mendatangi toko-toko yang menjual barang rumah tangga dan elektronik disertai dengan menunjukkan katalog contoh produk-produk yang akan ditawarkan dengan sistem pembayaran baik secara tunai maupun kredit untuk selanjutnya Terdakwa mempunyai kewenangan untuk membuat pesanan dari pelanggan tersebut. Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai sales marketing juga berwenang melakukan penagihan sesuai dengan nota yang telah jatuh tempo. Namun, Terdakwa dengan sengaja memiliki barang sesuatu berupa uang pembayaran dari pelanggan yang seharusnya masuk pada CV. Anugrah Cipta Guna, justru dialihkan kepada Rekening BCA Nomor: 72102440483 atas nama Wahyudi Ardi Hansyah atas kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi Wahyudi Ardi Hansyah (suami dari Terdakwa), Rekening BCA Nomor: 7210387298 atas nama Hari Niko Prabowo dan Rekening BCA Nomor: 7210246490 atas nama Kartika Fahmasari milik Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Cyntiawati dan Terdakwa juga tidak membayarkan secara lunas atas uang pembayaran dari pelanggan kepada CV. Anugrah Cipta Guna.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai sales marketing untuk membuat pesanan dari pelanggan namun justru membuat pesanan (order) fiktif bertujuan agar dapat melakukan penagihan kepada pesanan tersebut dengan cara terhadap pelanggan yang sudah melakukan pembayaran secara lunas, Terdakwa menggunakan nama atau alamat pelanggan fiktif disertai dengan rincian pesanan serta tanggal jatuh tempo pembayaran, yang mana atas jatuh tempo pembayaran tersebut akan Terdakwa seolah-olah lakukan penagihan sesuai dengan nota.
  • Bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya untuk melakukan penagihan serta menerima pembayaran untuk langsung ke CV. Anugrah Cipta justru mengalihkan pembayaran yang seharusnya ke CV. Anugrah Cipta kepada Rekening BCA Nomor: 72102440483 atas nama Wahyudi Ardi Hansyah (suami dari Terdakwa), Rekening BCA Nomor: 7210387298 atas nama Hari Niko Prabowo dan Rekening BCA Nomor: 7210246490 atas nama Kartika Fahmasari serta Terdakwa dalam kewenangannya membuat pesanan justru membuat pesanan fiktif yang disertai dengan alamat fiktif dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Pelanggan

Harga

Keterangan

1.

Rahmat

Ngunut Tulung Agung

Rp.40.000.000,-

Rp.12.000.000,-

Alamat fiktif

2.

CV. Gemilang Abadi

Jalan Kepatihan Industri 1 Nomor 96

Rp.9.100.000,-

Rp.40.000.000,-

Rp.24.500.000,-

Rp.25.000.000,-

Rp.25.000.000,-

Alamat fiktif

3.

Bapak Iwan

Desa Pelen Watuy RT.04 RW.02

Rp.25.000.000,-

Rp.20.500.000,-

Rp.15.000.000,-

Rp.17.000.000,-

Rp.20.500.000,-

Rp.11.000.000,-

Rp.10.000.000,-

Rp.8.200.000,-

Rp.11.500.000,-

Alamat fiktif

4.

Bapak Wito

Desa Beton Menganti

Rp.100.000,-

Rp.12.000.000,-

Rp.12.500.000,-

Rp.30.000.000,-

Alamat fiktif

 

5.

Bapak Dwi

Jalan Merdeka 20 Desa Kaliwungu Ngunut

Rp.75.000.000,-

Rp.73.600.000,-

Alamat fiktif

6.

Toko Surya Jaya

Jalan Pattimura Ruko Kaloka Nomor 23-24 Salatiga

Rp.10.000.000,-

Rp.16.800.000,-

Alamat fiktif

7.

Bapak Riyadi

Jalan Recobarong RT.02 RW.02

Ngunut Tulung Agung

Rp.189.000.000,-

Rp.36.750.000,-

Alamat fiktif

8.

Bagus Teknik

Jalan Recobarong RT.02 RW.02 Ngunut Tulung Agung

Rp.126.000.000,-

Rp.122.500.000,-

Alamat fiktif

9.

Laba-laba Perabot

Ds Gemblengan Kalikotes Klaten

Rp.13.776.000,-

Alamat fiktif

10.

Bapak Rahmad

Desa Pelem Watu RT.04 RW.02

Menganti Gresik

Rp.61.250.000,-

Rp.25.000.000,-

Rp.63.000.000,-

Rp.124.250.000,-

Alamat fiktif

11.

Bapak Hengky

Jalan Recobarong RT.01 RW.01 Ngunut Tulung Agung

Rp.200.000.000,-

Alamat fiktif

12.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren Nogorito Gamping Sleman

Rp.38.250.000,-

Alamat fiktif

13.

Bagus Teknik

Jalan Recobarong RT.02 RW.02 Ngunut Tulung Agung

 

Rp.55.000.000,-

Rp.44.000.000,-

Alamat fiktif

14.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren

Rp.21.600.000,-

Alamat fiktif

15.

Bagus Teknik

Jalan Recobarong RT.02 RW.02 Ngunut Tulung Agung

 

Rp.55.000.000,-

Alamat fiktif

16.

Bapak Sugiyanto

Dsn Karangtengah RT.02 RW.04 Kelurahan Pulosari Ngunut

Rp.149.760.000,-

Alamat fiktif

17.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren Nogorito Gamping Sleman

Rp.43.650.000,-

Alamat fiktif

18.

Ibu Nanik

Jalan Waluyo Nomor 36 Desa Kaliwungu

Rp.91.000.000,-

Alamat fiktif

19.

Citra Sejati

Jalan Romokalisoro Nomor 80 Pergudangan Romokalisoro Blok C-28

Rp.124.000.000,-

Alamat fiktif

20.

Bapak Ardi

Jalan Petemon 3/64 Surabaya

Rp.250.000.000,-

Alamat fiktif

Pembayaran diarahkan oleh Terdakwa menggunakan Giro BCA 2582694207 atasnama Wahyudi Ardiansyah.

21.

Elyas

Ngunut Tulung Agung

Rp.62.500.000,-

Rp.20.000.000,-

Alamat fiktif

22.

Gaya Baru

Jalan Dr. Rajiman Jayengan Serengan Surakarta

Rp.6.975.000,-

Rp.7.144.000,-

Rp.13.000.000,-

Rp.27.119.000,-

Alamat fiktif

23.

Toko Aneka Teknik

Jalan Kyai Mojo Nomor 12 Bomijo Jetis Jogjakarta

Rp.6.975.000,-

Rp.26.000.000,-

Rp.32.975.000,-

Alamat fiktif

24.

Bapak Budi

Jalan Menganti Desa Pelem Watu

Rp.49.000.000,-

Rp.9.800.000,-

Alamat fiktif

25.

Toko Aneka Teknik

Jalan Kyai Mojo Nomor 12 Bomijo Jetis Jogjakarta

Rp.9.765.000,-

Rp.32.760.000,-

Rp.42.525.000,-

Alamat fiktif

26.

CV. Tunas Wijaya

Jalan Osowilangon Permai

Rp.250.000.000,-

Alamat fiktif

27.

Kasih Ibu

Jalan KH Ashari (Kampung Baru) Bondowoso

Rp.17.369.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

28.

Bagus Teknik

Jalan Recobarong RT.02 RW.02 Ngunut Tulung Agung

 

Rp.39.750.000,-

Rp.1.650.000,-

Rp.92.500.000,-

Rp.7.450.000,-

Rp.27.825.000,-

Rp.18.625.000,-

Rp.11.925.000,-

Rp.6.630.500,-

Rp.7.950.000,-

Rp.23.850.000,-

Rp.1.650.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

29.

Bagus Teknik

Jalan Recobarong RT.02 RW.02 Ngunut Tulung Agung

 

Rp.55.000.000,-

Rp.44.000,000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

30.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren

Rp.7.920.000,-

Rp.25.500.000,-

 

Pembayaran masuk ke rekening BCA atasnama Wahyu Ardiansyah

31.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren

Rp.8.100.000,-

Rp.6.580.000,-

Pembayaran masuk ke rekening BCA atasnama Wahyu Ardiansyah

32.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren

Rp.5.280.000,-

Rp.25.500.000,-

Rp.1.443.000,-

Rp.32.223.000,-

Rp.5.280.000,-

Rp.1.202.500,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

33.

Nurma Jaya

Jalan Soekarno Hatta Nomor 50 Ponorogo

Rp.2.821.500,-

Rp.2.791.500,-

Rp.7.600.000,-

Rp.7.600.000,-

Rp.20.813.000,-

Rp.12.813.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

34.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren

Rp.9.000.000,-

Rp.38.250.000,-

Rp.47.250.000,-

Rp.9.000.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

35.

Toko Ms New Audio

Jalan Basuki Rahmat

Rp.3.450.000,-

 

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

36.

Berkah Abadi

Jalan Panjer Kebumen

Rp.4.598.000,-

Rp.3.382.000,-

Rp.450.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

37.

Toko Subur Jaya

Jalan Raya Asembagus Situbondo

Rp.2.790.000,-

Rp.2.736.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

 

  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Wahyudi Ardi Hansyah dalam mengalihkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tanpa seizin serta sepengetahuan dari CV. Anugrah Cipta Guna.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan CV. Anugrah Cipta Guna yang diwakili oleh Saksi Cyntiawati mengalami kerugian sebesar Rp.2.659.454.500 (dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa KARTIKA FAHMASARI bersama-sama dengan Saksi Wahyudi Ardi Hansyah (Berkas Terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus tahun 2022 hingga bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di CV. Anugrah Cipta Guna Jalan Pergudangan Osowilangun Permai Blok D-9 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa sejak tahun 2018, Terdakwa bekerja sebagai sales marketing CV. Anugrah Cipta Guna yang bergerak di bidang kebutuhan rumah tangga dan elektronik. Bermula pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2022, Terdakwa sebagai karyawan pada bagian sales marketing menawarkan produk berupa barang kebutuhan rumah tangga dan elektronik dari CV. Anugrah Cipta Guna dengan cara mendatangi toko-toko yang menjual barang rumah tangga dan elektronik disertai dengan menunjukkan katalog contoh produk-produk yang akan ditawarkan dengan sistem pembayaran baik secara tunai maupun kredit. Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai sales marketing juga melakukan penagihan sesuai dengan nota yang telah jatuh tempo. Namun, Terdakwa dengan sengaja memiliki barang sesuatu berupa uang pembayaran dari pelanggan yang seharusnya masuk pada CV. Anugrah Cipta Guna, justru dialihkan kepada Rekening BCA Nomor: 72102440483 atas nama Wahyudi Ardi Hasnyah (suami dari Terdakwa), Rekening BCA Nomor: 7210387298 atas nama Hari Niko Prabowo dan Rekening BCA Nomor: 7210246490 atas nama Kartika Fahmasari milik Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Cyntiawati dan Terdakwa juga tidak membayarkan secara lunas atas uang pembayaran dari pelanggan kepada CV. Anugrah Cipta Guna.
  • Bahwa Terdakwa sebagai sales marketing membuat pesanan (order) fiktif bertujuan agar dapat melakukan penagihan kepada pesanan tersebut dengan cara terhadap pelanggan yang sudah melakukan pembayaran secara lunas, Terdakwa menggunakan nama atau alamat pelanggan fiktif disertai dengan rincian pesanan serta tanggal jatuh tempo pembayaran, yang mana atas jatuh tempo pembayaran tersebut akan Terdakwa seolah-olah lakukan penagihan sesuai dengan nota. Adapun, rincian atas seluruh transaksi keuangan yang dialihkan dan dibuat berdasarkan pesanan fiktif Terdakwa, adalah sebagai berikut:

No

Nama Pelanggan

Harga

Keterangan

1.

Rahmat

Ngunut Tulung Agung

Rp.40.000.000,-

Rp.12.000.000,-

Alamat fiktif

2.

CV. Gemilang Abadi

Jalan Kepatihan Industri 1 Nomor 96

Rp.9.100.000,-

Rp.40.000.000,-

Rp.24.500.000,-

Rp.25.000.000,-

Rp.25.000.000,-

Alamat fiktif

3.

Bapak Iwan

Desa Pelen Watuy RT.04 RW.02

Rp.25.000.000,-

Rp.20.500.000,-

Rp.15.000.000,-

Rp.17.000.000,-

Rp.20.500.000,-

Rp.11.000.000,-

Rp.10.000.000,-

Rp.8.200.000,-

Rp.11.500.000,-

Alamat fiktif

4.

Bapak Wito

Desa Beton Menganti

Rp.100.000,-

Rp.12.000.000,-

Rp.12.500.000,-

Rp.30.000.000,-

Alamat fiktif

 

5.

Bapak Dwi

Jalan Merdeka 20 Desa Kaliwungu Ngunut

Rp.75.000.000,-

Rp.73.600.000,-

Alamat fiktif

6.

Toko Surya Jaya

Jalan Pattimura Ruko Kaloka Nomor 23-24 Salatiga

Rp.10.000.000,-

Rp.16.800.000,-

Alamat fiktif

7.

Bapak Riyadi

Jalan Recobarong RT.02 RW.02

Ngunut Tulung Agung

Rp.189.000.000,-

Rp.36.750.000,-

Alamat fiktif

8.

Bagus Teknik

Jalan Recobarong RT.02 RW.02 Ngunut Tulung Agung

Rp.126.000.000,-

Rp.122.500.000,-

Alamat fiktif

9.

Laba-laba Perabot

Ds Gemblengan Kalikotes Klaten

Rp.13.776.000,-

Alamat fiktif

10.

Bapak Rahmad

Desa Pelem Watu RT.04 RW.02

Menganti Gresik

Rp.61.250.000,-

Rp.25.000.000,-

Rp.63.000.000,-

Rp.124.250.000,-

Alamat fiktif

11.

Bapak Hengky

Jalan Recobarong RT.01 RW.01 Ngunut Tulung Agung

Rp.200.000.000,-

Alamat fiktif

12.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren Nogorito Gamping Sleman

Rp.38.250.000,-

Alamat fiktif

13.

Bagus Teknik

Jalan Recobarong RT.02 RW.02 Ngunut Tulung Agung

 

Rp.55.000.000,-

Rp.44.000.000,-

Alamat fiktif

14.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren

Rp.21.600.000,-

Alamat fiktif

15.

Bagus Teknik

Jalan Recobarong RT.02 RW.02 Ngunut Tulung Agung

 

Rp.55.000.000,-

Alamat fiktif

16.

Bapak Sugiyanto

Dsn Karangtengah RT.02 RW.04 Kelurahan Pulosari Ngunut

Rp.149.760.000,-

Alamat fiktif

17.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren Nogorito Gamping Sleman

Rp.43.650.000,-

Alamat fiktif

18.

Ibu Nanik

Jalan Waluyo Nomor 36 Desa Kaliwungu

Rp.91.000.000,-

Alamat fiktif

19.

Citra Sejati

Jalan Romokalisoro Nomor 80 Pergudangan Romokalisoro Blok C-28

Rp.124.000.000,-

Alamat fiktif

20.

Bapak Ardi

Jalan Petemon 3/64 Surabaya

Rp.250.000.000,-

Alamat fiktif

Pembayaran diarahkan oleh Terdakwa menggunakan Giro BCA 2582694207 atasnama Wahyudi Ardiansyah.

21.

Elyas

Ngunut Tulung Agung

Rp.62.500.000,-

Rp.20.000.000,-

Alamat fiktif

22.

Gaya Baru

Jalan Dr. Rajiman Jayengan Serengan Surakarta

Rp.6.975.000,-

Rp.7.144.000,-

Rp.13.000.000,-

Rp.27.119.000,-

Alamat fiktif

23.

Toko Aneka Teknik

Jalan Kyai Mojo Nomor 12 Bomijo Jetis Jogjakarta

Rp.6.975.000,-

Rp.26.000.000,-

Rp.32.975.000,-

Alamat fiktif

24.

Bapak Budi

Jalan Menganti Desa Pelem Watu

Rp.49.000.000,-

Rp.9.800.000,-

Alamat fiktif

25.

Toko Aneka Teknik

Jalan Kyai Mojo Nomor 12 Bomijo Jetis Jogjakarta

Rp.9.765.000,-

Rp.32.760.000,-

Rp.42.525.000,-

Alamat fiktif

26.

CV. Tunas Wijaya

Jalan Osowilangon Permai

Rp.250.000.000,-

Alamat fiktif

27.

Kasih Ibu

Jalan KH Ashari (Kampung Baru) Bondowoso

Rp.17.369.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

28.

Bagus Teknik

Jalan Recobarong RT.02 RW.02 Ngunut Tulung Agung

 

Rp.39.750.000,-

Rp.1.650.000,-

Rp.92.500.000,-

Rp.7.450.000,-

Rp.27.825.000,-

Rp.18.625.000,-

Rp.11.925.000,-

Rp.6.630.500,-

Rp.7.950.000,-

Rp.23.850.000,-

Rp.1.650.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

29.

Bagus Teknik

Jalan Recobarong RT.02 RW.02 Ngunut Tulung Agung

 

Rp.55.000.000,-

Rp.44.000,000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

30.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren

Rp.7.920.000,-

Rp.25.500.000,-

 

Pembayaran masuk ke rekening BCA atasnama Wahyu Ardiansyah

31.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren

Rp.8.100.000,-

Rp.6.580.000,-

Pembayaran masuk ke rekening BCA atasnama Wahyu Ardiansyah

32.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren

Rp.5.280.000,-

Rp.25.500.000,-

Rp.1.443.000,-

Rp.32.223.000,-

Rp.5.280.000,-

Rp.1.202.500,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

33.

Nurma Jaya

Jalan Soekarno Hatta Nomor 50 Ponorogo

Rp.2.821.500,-

Rp.2.791.500,-

Rp.7.600.000,-

Rp.7.600.000,-

Rp.20.813.000,-

Rp.12.813.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

34.

Toko Anugrah Jaya

Jalan Siliwangi Nomor 82 Nogosaren

Rp.9.000.000,-

Rp.38.250.000,-

Rp.47.250.000,-

Rp.9.000.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

35.

Toko Ms New Audio

Jalan Basuki Rahmat

Rp.3.450.000,-

 

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

36.

Berkah Abadi

Jalan Panjer Kebumen

Rp.4.598.000,-

Rp.3.382.000,-

Rp.450.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

37.

Toko Subur Jaya

Jalan Raya Asembagus Situbondo

Rp.2.790.000,-

Rp.2.736.000,-

Tidak dibayarkan ke CV. Anugrah Cipta Guna

 

  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Wahyudi Ardi Hansyah dalam mengalihkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tanpa seizin serta sepengetahuan dari CV. Anugrah Cipta Guna.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan CV. Anugrah Cipta Guna yang diwakili oleh Saksi Cyntiawati mengalami kerugian sebesar Rp.2.659.454.500 (dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya