Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1014/Pdt.Bth/2016/PN SBY Anggar Hadarini Januar Tjandra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1014/Pdt.Bth/2016/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anggar Hadarini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Handrian Susandro, SHAnggar Hadarini
Tergugat
NoNama
1Januar Tjandra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menangguhkan pelaksanaan Permohonan Eksekusi No. 92/EKS/2015/PN. Sby pada hari Rabu 23 Desember  2015 juru sita Pengadilan Negeri Surabaya                                 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur.
  2. Menyatakan Pelawan  adalah Pemilik rumah yang terletak Perum Wisma Lidah Kulon Blok AQ – 59 Surabaya .
  3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali  permohonan Eksekusi No. 92/EKS/2015/PN. Sby pada hari Rabu 23 Desember  2015 juru sita Pengadilan Negeri Surabaya di atas.
  4. Menghukum Terlawan  secara  untuk membayar biaya perkara ini.
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak