Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2532/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. SUPRAYITNO BIN SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2532/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7109/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAYITNO BIN SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa SUPRAYITNO Bin SODIKIN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Cipta Menanggal Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa menghubungi melalui media komunikasi Whatsapp kepada kenalannya yang bernama ZORRO (masuk dalam DPO Polrestabes Surabaya) untuk memesan narkotika jenis sabu, lalu disepakati pembelian narkotika jenis sabu dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 13.45 WIB dengan cara diserahkan ranjau dalam Pot yang terletak di Jalan Cipta Menanggal Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya sebanyak 7 (Tujuh) GRAM seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan secara dicicil apabila sabu telah berhasil terjual oleh Terdakwa.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang didapatkan dari ZORRO (DPO) tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi paket kecil dengan tujuan untuk dijual kepada langganannya dengan cara bertemu langsung dan ada juga yang diserahkan cara ranjau, dengan harga per poket berkisar antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) s.d Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan total sabu yang berhasil dijual dan dikonsumsi oleh Terdakwa sebanyak 6, 701 GRAM dan total cicilan pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisa narkotika jenis sabu yang belum laku  terjual sebanyak 5 (lima) poket siap edar dengan berat total ±  0,299 GRAM.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik KEVIN ASSHABUL KAHFI, S.Tr.K.,M.Si. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ±  0,299 GRAM.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08308/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 26453/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram.
  2. 26454/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram.
  3. 26455/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram.
  4. 26456/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.
  5. 26457/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 26453/2025/NNF  s.d 26457/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 26453/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 042 GRAM
  2. 26454/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 049 GRAM
  3. 26455/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 024 GRAM
  4. 26456/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 023 GRAM
  5. 26457/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 027 GRAM
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

ATAU

KEDUA

------------------ Bahwa Ia Terdakwa SUPRAYITNO Bin SODIKIN pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl. Kebonsari Gg.Sejati No.30 RT.003 RW.001 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang diperoleh Saksi OKY ARY SAPUTRA dan MUHAMMAD TRIO RAMADHANI yang merupakan petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira jam 09.00 WIB bertempat di rumah Jl. Kebonsari Gg.Sejati No.30 RT.003 RW.001 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastic berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,070 GRAM, ± 0,076 GRAM, ± 0,048 GRAM, ± 0,050 GRAM, ± 0,055 GRAM, 1 (Satu) buah sekrop, 1 (Satu) buah kotak plastik warna putih, uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (Satu) unit handphone Oppo Reno 4F yang berada di atas lantai kamar dan di dalam saku celana Terdakwa, dari hasil interogasi diketahui jika barang bukti narkotika sabu diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang kenalan Terdakwa yang bernama ZORRO dengan tujuan untuk dijual guna mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik KEVIN ASSHABUL KAHFI, S.Tr.K.,M.Si. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ±  0,299 GRAM.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08308/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 26453/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram.
  2. 26454/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram.
  3. 26455/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram.
  4. 26456/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.
  5. 26457/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 26453/2025/NNF  s.d 26457/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 26453/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 042 gram.
  2. 26454/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 049 gram.
  3. 26455/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 024 gram.
  4. 26456/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 023 gram.
  5. 26457/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 027 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya