Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.Joko Hermawan
2.Andy Bernard Desman
3.Diky Wahyu Ariyanto
4.Handoko Alfiantoro
5.Ihsan
6.Handry Sulistiawan
7.Mohammad Fauji Rahmat
8.Luhur Supriyohadi
9.Bagus Dwi Arianto
10.Syahrul Anwar
11.Febri Harianto
M. FATHULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 117/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 81/TUT.01.03/24/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Joko Hermawan
2Andy Bernard Desman
3Diky Wahyu Ariyanto
4Handoko Alfiantoro
5Ihsan
6Handry Sulistiawan
7Mohammad Fauji Rahmat
8Luhur Supriyohadi
9Bagus Dwi Arianto
10Syahrul Anwar
11Febri Harianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FATHULLAH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

D  A  K  W  A  A  N:

P E R T A M A

------- Bahwa Terdakwa M. FATHULLAH sejak tanggal 10 April 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Graha KomunitAS Sidogiri Jalan Raya Sidogiri Desa Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, di Jalan Raya Seladi Kecamatan Kejayen Kabupaten Pasuruan, di warung yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Kabupaten Pasuruan, di warung yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Kota Surabaya, dan di Kantor Sidogiri Pandu Utama Jalan Raya Sidogiri Desa Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu beberapa kali memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp4.311.550.000,00 (empat miliar tiga ratus sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada ANWAR SADAD selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3355 Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4635 Tahun 2014 tanggal 12 November 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3355 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019, dan selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4362 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 merangkap sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3810 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024, melalui staf kepercayaannya yaitu BAGUS WAHYUDYONO, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu supaya ANWAR SADAD memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran [pokir] untuk lembaga/yayasan/kelompok masyarakat [pokmas] dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran [TA.] 2020-2022 kepada Terdakwa M. FATHULLAH, yang bertentangan dengan kewajiban ANWAR SADAD selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 350 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasal 12 huruf c, d dan e Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur

 

K E D U A

 

------- Bahwa Terdakwa M. FATHULLAH sejak tanggal 10 April 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Graha KomunitAS Sidogiri Jalan Raya Sidogiri Desa Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, di Jalan Raya Seladi Kecamatan Kejayen Kabupaten Pasuruan,di warung yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Kabupaten Pasuruan,  di warung yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Kota Surabaya, dan di Kantor Sidogiri Pandu Utama Jalan Raya Sidogiri Desa Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili per, melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, memberi hadiah atau janji yaitu beberapa kali memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp4.311.550.000,00 (empat miliar tiga ratus sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pegawai Negeri yaitu kepada ANWAR SADAD selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3355 Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4635 Tahun 2014 tanggal 12 November 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3355 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019, dan selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4362 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 merangkap sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3810 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024, melalui staf kepercayaannya yaitu BAGUS WAHYUDYONO, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu pemberian uang tersebut mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada ANWAR SADAD selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2014-2019 dan selaku Wakil Ketua merangkap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2019-2024,

Pihak Dipublikasikan Ya