Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa AGUS NUGROHO Bin SYAH BARHAN pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret dalam tahun 2025, bertempat di Kedurus Dukuh Gg V. No.16-A Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wib saksi MARIO MARSHELIA CHRISTIAN E meminta tolong kepada terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor Yamaha N MAX Nopol : L-6685-VQ sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi temanya yakni saksi RIANTO untuk menerima gadai, kemudian saksi RIANTO menghubungi saksi ELIYANA memberitahukan bahwa akan menggadaikan sepeda motor Yamaha N MAX Nopol : L-6685-VQ sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah disepakati lalu terdakwa bersama saksi RIANTO membawa sepeda motor tersebut dan digadaikan kepada saksi ELIYANA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dipotong 10 % sehingga saksi RIANTO menerima harga gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa bersama saksi RIANTO datang kembali menemui saksi ELIYANA untuk meminta tambahan gadai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dipotong 10 % sesuai perjanjian, sehingga terdakwa menerima Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi MARIO MARSHELIA CHRISTIAN E, datang sendiri ke rumah saksi ELIYANA untuk mengambil / menebus sepeda motor Yamaha N MAX Nopol : L-6685-VQ dengan harga gadai sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa membawa pergi sepeda motor Yamaha N MAX Nopol : L-6685-VQ lalu digadaikan kepada AGUS KACONG (DPO) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MARIO MARSHELIA CHRISTIAN E megalami kerugian sekitar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AGUS NUGROHO Bin SYAH BARHAN pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret dalam tahun 2025, bertempat di Kedurus Dukuh Gg V. No.16-A Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wib saksi MARIO MARSHELIA CHRISTIAN E meminta tolong kepada terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor Yamaha N MAX Nopol : L-6685-VQ sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi temanya yakni saksi RIANTO untuk menerima gadai, kemudian saksi RIANTO menghubungi saksi ELIYANA memberitahukan bahwa akan menggadaikan sepeda motor Yamaha N MAX Nopol : L-6685-VQ sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah disepakati lalu terdakwa bersama saksi RIANTO membawa sepeda motor tersebut dan digadaikan kepada saksi ELIYANA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dipotong 10 % sehingga saksi RIANTO menerima harga gadai sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa bersama saksi RIANTO datang kembali menemui saksi ELIYANA untuk meminta tambahan gadai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dipotong 10 % sesuai perjanjian, sehingga terdakwa menerima Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa datang sendiri ke rumah saksi ELIYANA untuk mengambil / menebus sepeda motor Yamaha N MAX Nopol : L-6685-VQ dengan harga gadai sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari saksi MARIO MARSHELIA CHRISTIAN E, selanjuntya terdakwa membawa pergi sepeda motor Yamaha N MAX Nopol : L-6685-VQ lalu digadaikan kepada AGUS KACONG (DPO) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MARIO MARSHELIA CHRISTIAN E megalami kerugian sekitar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-- |