| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sahlan, S.H., M.H. | Etty Sufyati | | 2 | Sahlan, S.H., M.H. | Hari Agus Susanto | | 3 | Sahlan, S.H., M.H. | Supadi | | 4 | Sahlan, S.H., M.H. | Rudi Setiawan |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti-bukti yang telah diajukan oleh Para Penggugat sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat;
- Menyatakan tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Margorejo 4 Aspol, RT. 001, RW. 002, Kel. Margorejo Kec. Wonocolo, Kota Surabaya adalah milik Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat mengganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat secara tanggung renteng dengan kerugian Materiil sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas objek sengketa yakni:
- Tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Margorejo 4 Aspol, RT. 001, RW. 002, Kel. MargorejoKec. Wonocolo, Kota Surabaya seluas ±750 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah barat: berbatasdengan SDN Komplek Margorejo
Sebelah timur: berbatas dengan rawa
Sebelah utara: berbatas dengan jalan desa
Sebelah selatan : berbatas dengan rawa;
- Menyatakan agar Tergugat dan Para Turut Tergugat menghentikan Rencana penggusuran yang akan dilaksanakan atas Tanah dan bangunan yang terletak di jl. Aspol Margorejo 4, Kota Surabaya;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang yang baik dan benar (allgoed opposant);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Para Turut Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|