Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Mei 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
365/Pdt.Bth/2017/PN SBY |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Doktoranda Yuli Hartuti Direktur PT. Amerta Dirja Putra |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Teguh Isdaryono, SH | Doktoranda Yuli Hartuti Direktur PT. Amerta Dirja Putra |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Erick Wijaya | 2 | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Pemerintah Kota Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan PT. AMERTA DIRJA PUTRA adalah Pelawan yang benar, tepat dan beralasan;
- Menyatakan bahwa Terlawan I dan Terlwan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Surabaya Nomor:367/BPSK/XI/2016, tanggal 24 Nopember 2016;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:29/EKS/2017/PN.Sby, tanggal 18 April 2017;
- Membebankan biaya perkara kepada Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |