Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
365/Pdt.Bth/2017/PN SBY Doktoranda Yuli Hartuti Direktur PT. Amerta Dirja Putra 1.Erick Wijaya
2.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Pemerintah Kota Surabaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 365/Pdt.Bth/2017/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Doktoranda Yuli Hartuti Direktur PT. Amerta Dirja Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Isdaryono, SHDoktoranda Yuli Hartuti Direktur PT. Amerta Dirja Putra
Tergugat
NoNama
1Erick Wijaya
2Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Pemerintah Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan PT. AMERTA DIRJA PUTRA adalah Pelawan yang benar, tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan bahwa Terlawan I dan Terlwan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Surabaya Nomor:367/BPSK/XI/2016, tanggal 24 Nopember 2016;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:29/EKS/2017/PN.Sby, tanggal 18 April 2017;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak