| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON, bermaksud untuk membetulkan Tanggal Lahir Ibu pada Akta Penjataan Lahir tanggal 10 Desember 1951 atas nama LIE, SING ING yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintah Setempat Kota Babo (Saat ini Berubah nama menjadi Teluk Bintuni) tertanggal 30 Juni 1960, dimana pada Salinan Akta Penjataan Lahir tersebut tertulis tanggal lahir Ibu 03 November 1938 dimana seharusnya tanggal lahir Ibu tertulis 10 Desember 1939;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Perbaikan Tanggal Lahir Ibu pada Kutipan Akta Penjataan Lahir tanggal 10 Desember 1951 atas nama LIE, SING ING yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintah Setempat Kota Babo (Saat ini Berubah nama menjadi Teluk Bintuni) tertanggal 30 Juni 1960 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON;
|