INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
111/G/2013/PHI.SBY | 1.ABDUL MUJIB 2.SUKANDAR |
I KETUT KARMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2013 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 111/G/2013/PHI.SBY | |||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan seluruh gugatan dan tututan Penggugat I dan Penggugat II 2. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan yang diletakkan 3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah Pekerja dari Tergugat 4. Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugta I dan Penggugat II adalah bertentangan dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan 5. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 28 Pebruari 2011 |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Ya |