Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT (Rino Wahyu Kusuma) adalah anak kandung atau anak biologis dari Lastiyani dan Siswo Handoko (Alm)
- Menyatakan secara hukum bahwa pencatatan nama Masruchin dan Maria Ulfah sebagai orang tua kandung dalam Akta Kelahiran Nomor 1255/D.XV.5/AT.26/1998.JB adalah tidak benar dan tidak sesuai hukum
- Menetapkan secara hukum untuk memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, setelah ditunjukkan Putusan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / menghapus nama Masruchin dan maria Ulfah dari kolom orang tua kandung dalam akta kelahiran PENGGUGAT Nomor 1255/D.XV.5/AT.26/1998.JB, dan mencatat nama Siswo Handoko dan Lastiyani, sebagai orang tua kandung yang sah dari PENGGUGAT (Rino Wahyu Kusuma)
- Menetapkan secara hukum untuk memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, setelah ditunjukkan Putusan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti tempat lahir PENGGUGAT yang tercatat pada KTP dan KK di Surabaya, menjadi tempat lahir Penggugat yang sebenarnya yakni di Lumajang
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|