Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2025/PN Sby RENGGA PRAMADHIKA AKBAR 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Polda Jawa Timur
3.POLRESTABES SURABAYA
4.KASAT RESKRIM POLRESTABES SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RENGGA PRAMADHIKA AKBAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Polda Jawa Timur
3POLRESTABES SURABAYA
4KASAT RESKRIM POLRESTABES SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penyitaan atas 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru metalik milik Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/125-A/V/RES.1.11.2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/126-A/II/RES.1.11.2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
  5. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S-Tap/313/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
  6. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S-Tap/353/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
  7. Menyatakan segala tindakan dan keputusan lebih lanjut yang dikeluarkan Termohon III dan Termohon IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  8. Membebaskan Pemohon dari Penetapan Tersangka oleh Termohon IV.
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.  
Pihak Dipublikasikan Ya