Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2263/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.MACHFUD EFFENDI, S.H.
2.NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
AHMAD SUKANI BIN UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2263/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6389/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MACHFUD EFFENDI, S.H.
2NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUKANI BIN UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa AHMAD SUKANI BIN UMAR, pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kedung Doro 10/02, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa AHMAD SUKANI BIN UMAR menghubungi Sdr. KRIWUL (termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui whatsapp yang pada intinya ingin menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya dan mengambil barang berupa narkotika jenis sabu lagi sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. KRIWUL (DPO) di Kedung Doro 10/02, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapat 1 (satu) poket narkotika jenis sabu;
  • Bahwa setelah mendapat 1 (satu) poket narkotika jenis sabu, Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Kedung Doro 6/39, RT. 006, RW. 012, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya untuk membagi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) poket yakni 1 (satu) poket sudah Terdakwa konsumsi sekira pukul 23.30 WIB dan sisanya sebanyak 3 (tiga) poket Terdakwa simpan di atas lemari rumahnya;
  • Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. KRIWUL (DPO) yakni:
  1. Pada tanggal 08 Mei 2025 sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 12 Mei 2025 sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 20 Mei 2025 sebanyak ± 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 25 Mei 2025 sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa tujuan Terdakwa menerima sabu dari Sdr. KRIWUL (DPO) adalah untuk dijual lagi kepada pembeli dan dari penjualan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan perpoketnya sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Kedung Doro 6/39, RT. 006, RW. 012, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi BRYAN DICKY, S.H. dan Saksi GITA SUWARSONO, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD SUKANI BIN UMAR dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas lemari baju berupa:
  1. 3 (tiga) plastic klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto atau bersih ± 0,190 gram;
  2. 1 (satu) buah sedotan beserta pipet kaca

dan di ruang tamu berupa:

  1. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO nomor Imei 864240069263678 dan beserta nomor simcard 083150133264.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04801/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 13812/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
  • 13813/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram;
  • 13814/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 13812/2025/NNF.- s.d. 13814/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD SUKANI BIN UMAR menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa AHMAD SUKANI BIN UMAR, pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Kedung Doro 6/39, RT. 006, RW. 012, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi BRYAN DICKY, S.H. dan Saksi GITA SUWARSONO, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD SUKANI BIN UMAR dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas lemari baju berupa:
  1. 3 (tiga) plastic klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto atau bersih ± 0,190 gram;
  2. 1 (satu) buah sedotan beserta pipet kaca

dan di ruang tamu berupa:

  1. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO nomor Imei 864240069263678 dan beserta nomor simcard 083150133264.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04801/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 13812/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
  • 13813/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram;
  • 13814/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 13812/2025/NNF.- s.d. 13814/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya