Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
850/Pid.Sus-LH/2026/PN Sby 1.AGUS WIHANANTO,SH
2.IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
ABDUL ROFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 850/Pid.Sus-LH/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3950/M.5.43/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIHANANTO,SH
2IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROFIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa ABDUL ROFIK pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 bertempat di belakang rumah sakit PHC prapatan kurung pelabuhan tanjung perak Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ”Memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a (melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan menaiki kapal KM. Dharma Rucitra I dengan tujuan untuk membeli burung;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sampai di pelabuhan Banjarmasin kalimantan selatan, kemudian Terdakwa pergi menuju Pasar Burung Pal 7 (Tujuh) ,Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selanjutnya setelah sampai di pasar tersebut Terdakwa membeli burung sebanyak 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) ekor Burung Kolibri kepada pedangang dengan harga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa Selanjutnya burung-burung tersebut oleh Terdakwa dibawa di tempat penampungan di Kauman Jalan Tembus Mantuil belakang Polsek, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, kemudian burung-burung tersebut Terdakwa rawat di tempat penampungan dengan cara dimandikan, beri makan selama kurang lebih 8 (delapan) hari dengan biaya pemeliharaan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian Pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 burung-burung tersebut Terdakwa masukkan keranjang plastik buah sebanyak 13 (tiga belas) keranjang, per keranjang terdakwa isi 40 (empat puluh) sampai dengan 45 (empat puluh lima) ekor burung kolibri, selanjutnya keranjang yang sudah berisi burung-burung dengan total keseluruhan 597 (lima ratus Sembilan puluh tujuh) ekor Burung Kolibri Terdakwa bawa ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dibawa pulang ke Bangkalan dengan menaiki Mobil Box menuju kapal KM. Dharma Rucitra I, kemudian kapal tersebut berangkat sekira pukul 11.00 WITA dari Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
  • Bahwa  pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.30 WIB Terrdakwa dengan menaiki Mobil Box sampai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya Sekira pukul 05.45 WIB Mobil Box yang Terdakwa tumpangi turun dari kapal langsung menuju ke Rumah Sakit, PHC, Prapat Kurung, Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Setelah sampai di belakang Rumah Sakit PHC, Terdakwa menghubungi sopir taksi yang akan Terdakwa sewa untuk mengangkut burung-burung tersebut menuju Bangkalan, setelah mobil taksi yang terdakwa sewa datang, terdakwa kemudian menurunkan keranjang burung dari mobil box dan keranjang burung langsung terdakwa masukkan ke dalam taksi yang terdakwa sewa. Sekira pukul 06.00 WIB terdakwa didatang Pejabat Karantina dan menanyakan surat karantina dan terdakwa menjawab tidak ada, selanjutnya keranjang burung dan mobil taksi oleh Pejabat Karantina dibawa ke kantor karantina Jl. Kalimas Baru No. 88D, Surabaya, Jawa Timur;
  • Bahwa Terdakwa memasukkan media pembawa hewan berupa 597 (lima ratus Sembilan puluh tujuh) ekor Burung Kolibri dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Surabaya tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karntina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.-----------------------

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa ABDUL ROFIK pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 bertempat di belakang rumah sakit PHC prapatan kurung pelabuhan tanjung perak Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja “Tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c (melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerinyah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan/atau pengendalian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan menaiki kapal KM. Dharma Rucitra I dengan tujuan untuk membeli burung;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sampai di pelabuhan Banjarmasin kalimantan selatan, kemudian Terdakwa pergi menuju Pasar Burung Pal 7 (Tujuh) ,Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selanjutnya setelah sampai di pasar tersebut Terdakwa membeli burung sebanyak 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) ekor Burung Kolibri kepada pedangang dengan harga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa Selanjutnya burung-burung tersebut oleh Terdakwa dibawa di tempat penampungan di Kauman Jalan Tembus Mantuil belakang Polsek, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, kemudian burung-burung tersebut Terdakwa rawat di tempat penampungan dengan cara dimandikan, beri makan selama kurang lebih 8 (delapan) hari dengan biaya pemeliharaan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian Pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 burung-burung tersebut Terdakwa masukkan keranjang plastik buah sebanyak 13 (tiga belas) keranjang, per keranjang terdakwa isi 40 (empat puluh) sampai dengan 45 (empat puluh lima) ekor burung kolibri, selanjutnya keranjang yang sudah berisi burung-burung dengan total keseluruhan 597 (lima ratus Sembilan puluh tujuh) ekor Burung Kolibri Terdakwa bawa ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dibawa pulang ke Bangkalan dengan menaiki Mobil Box menuju kapal KM. Dharma Rucitra I, kemudian kapal tersebut berangkat sekira pukul 11.00 WITA dari Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
  • Bahwa  pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.30 WIB Terrdakwa dengan menaiki Mobil Box sampai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya Sekira pukul 05.45 WIB Mobil Box yang Terdakwa tumpangi turun dari kapal langsung menuju ke Rumah Sakit, PHC, Prapat Kurung, Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Setelah sampai di belakang Rumah Sakit PHC, Terdakwa menghubungi sopir taksi yang akan Terdakwa sewa untuk mengangkut burung-burung tersebut menuju Bangkalan, setelah mobil taksi yang terdakwa sewa datang, terdakwa kemudian menurunkan keranjang burung dari mobil box dan keranjang burung langsung terdakwa masukkan ke dalam taksi yang terdakwa sewa. Sekira pukul 06.00 WIB terdakwa didatang Pejabat Karantina dan menanyakan surat karantina dan terdakwa menjawab tidak ada, selanjutnya keranjang burung dan mobil taksi oleh Pejabat Karantina dibawa ke kantor karantina Jl. Kalimas Baru No. 88D, Surabaya, Jawa Timur;
  • Bahwa tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa Hewan berupa 597 (lima ratus Sembilan puluh tujuh) ekor Burung Kolibri kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf c Jo pasal 35 ayat (1) huruf c UU RI No. 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya