| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa IFON ANDIKA SAPUTRA BIN HASAN pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Warung Kopi Belakang Taman Bolder, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bermula pada sekitar tahun 2024 Terdakwa pada saat bermain Facebook menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A55 warna hitam menemukan iklan berupa gambar link situs dengan muatan permainan judi dengan link www.bigaskala77.com selanjutnya Terdakwa Terdakwa masuk ke dalam situs dan mendaftar. Setelah mendaftar kemudian Terdakwa masuk dengan menggunakan User Account Tekos12 dan Password Tahu123* kemudian melakukan deposit dengan cara menggunakan Qris yang terdapat dalam situs kemudian dengan menggunakan rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dan mengisi deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Mahjong dan memasang taruhan. Selanjutnya Terdakwa mulai bermain dan menekan tombol spin, apabila saldo Terdakwa bertambah maka Terdakwa akan menang, dan apabila saldo berkurang maka Terdakwa mengalami kekalahan. Apabila Terdakwa memenangkan permainan maka uang kemenangan akan otomatis masuk ke dalam credit/saldo akun Judi tersebut namun apabila Terdakwa mengalami kekalahan, maka saldo Terdakwa akan otomatis terpotong;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online di situs website www.bigaskala77.com dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------- |