Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1417/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGGRAINI SH ISWANTO Bin SABAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1417/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3325/M.5.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANTO Bin SABAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 3764 /M.5.10/Enz.2 /06/ 2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                   : ISWANTO Bin SABAR (alm)

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 48 tahun / 11 April 1977

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Keputran Kejambon Gg I No. 54 Kec. Genteng Kota Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam   

Pekerjaan                           : Swasta (serabutan)    

Pendidikan                                    : SD (tidak tamat)

 

  1. Penahanan :

 

  • Penyidik          : Rutan sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025                             
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 04 Mei 2025 sampai dengan tanggal 12 Juni 2025
  • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025

 

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa ISWANTO Bin SABAR (alm) pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan April di tahun 2025, bertempat di  Depan gang Jl. Raya Urip Sumoharjo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --   

    

------ Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi TRI NOFRIYANTO, SH  dan saksi DIKA HARDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahguaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan upaya penyelidikan dan kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 09.00 WIB bertempat di Jl. Keputran Kejambon Gg. I No. 54 Kec. Genteng Kota Surabaya berhasil melakuka penangkapan terhadap terdakwa ISWANTO Bin SABAR (alm) karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabusabu dengan berat netto + 1,919 gram (satu koma sembilan ratus sembilan belas gram)
  • 1 (satu) bungkus plastic klip
  • 1 (satu) handphone merk Vivo warna hitam
  • 1 (Satu) unit timbangan elektrik
  • 1 (satu) buah bungkus kotak warna hitam                  

   

------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari TOPAN (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekira pukul 14.00 Wib bertempat di  Depan gang Jl. Raya Urip Sumoharjo Surabaya sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara diantar langsung didepan gang Jl. Raya Urip Sumoharjo Surabaya oleh temannya TOPAN (belum tertangkap) selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumah untuk disimpan dan dipecah atau dibagi menjadi poket kecil sambil menunggu perintah dari TOPAN (belum tertangkap) dengam maksud untuk dijual belikan dan diserahkan kepada pembeli.

 

------ Bahwa dari 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah terdakwa bagi menjadi beberapa bungkus dan telah diserahkan kepada para pembeli dengan cara diranjau di depan gang Jl. Raya Urip Sumoharjo Surabaya hingga tersisa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 1,919 gram (satu koma sembilan ratus sembilan belas gram).

 

------ Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu dari TOPAN (belum tertangkap) yaitu pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 16.00 WIB di depan gang Jl. Raya Urip Sumoharjo Surabaya denga cara diranjau sebanyak 1 (satu) bungkus plastic narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram yang kemudian dipecah menjadi 7 (tujuh) bungkus dan kemudian diserahkan kepada pembeli dengan cara diranjau di depan gang Jl. Raya Banyu Urip Sumoharjo Surabaya.

 

------ Bahwa dalam menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu terdakwa mendapat upah dari TOPAN (belum tertangkap) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil diserahkan kepada pembeli semua.     

 

------ Bahwa terdakwa dalam menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.03460 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HADI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 09363/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 1,919 gram, tersebut adalah benar Kristal metamfetaina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa ISWANTO Bin SABAR (alm) pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan April di tahun 2025, bertempat di  Jl. Keputran Kejambon Gg. I No. 54 Kec. Genteng Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --      

   

------ Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi TRI NOFRIYANTO, SH  dan saksi DIKA HARDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahguaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan upaya penyelidikan dan kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 09.00 WIB bertempat di Jl. Keputran Kejambon Gg. I No. 54 Kec. Genteng Kota Surabaya berhasil melakuka penangkapan terhadap terdakwa ISWANTO Bin SABAR (alm) karena saat dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan menyimpan barang bukti berupa : 

  • 1 (satu) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabusabu dengan berat netto + 1,919 gram (satu koma sembilan ratus sembilan belas gram)
  • 1 (satu) bungkus plastic klip
  • 1 (satu) handphone merk Vivo warna hitam
  • 1 (Satu) unit timbangan elektrik
  • 1 (satu) buah bungkus kotak warna hitam                  

  

------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari TOPAN (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekira pukul 14.00 Wib bertempat di  Jl. Depan gang Jl. Raya Urip Sumoharjo Surabaya dengan cara diantar langsung didepan gang Jl. Raya Urip Sumoharjo Surabaya oleh temannya TOPAN (belum tertangkap).

 

------ Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.03460 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HADI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 09363/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 1,919 gram, tersebut adalah benar Kristal metamfetaina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            Surabaya, 19 Juni 2025

            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                    ANGGRAINI, SH.                                        

   JAKSA MADYA  NIP 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya