Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1673/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH 1.M. IMRON ROSYADI AL HAMDANI bin (alm) M. NASIR
2.FERDIANSYAH KURNIA ALAM bin HARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1673/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3825/M.5.10.3/Eoh.2/ 07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IMRON ROSYADI AL HAMDANI bin (alm) M. NASIR[Penahanan]
2FERDIANSYAH KURNIA ALAM bin HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------ Bahwa terdakwa  M. IMRON ROSYADI alias HAMDANI Bin M. NASIR bersama-sama dengan terdakwa  FERDIANSYAH KURNIA ALAM Bin HARIYANTO pada hari Jum at tanggal 9 Mei  2025 sekitar pukul 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso – Surabaya (depan alun-alun Surabaya) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut  :  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wib kedua terdakwa bertemu diwarung kopi Indrapura di Jl. Tambak Gringsing – Surabaya. Lalu keduanya merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain yang akan dilakukan keesokan harinya yaitu pada hari Jum at (malam) tanggal 9 Mei 2025  bertempat di Jl. Yos Sudarso – Surabaya (depan alun-alun Surabaya) dimana ditempat tersebut akan diadakan parade bunga atau karnaval. Lalu kedua terdakwa membagi tugas atau peran yaitu terdakwa M. IMRON ROSYADI alias HAMDANI Bin M. NASIR bertugas mengambil barang dan terdakwa FERDIANSYAH KURNIA ALAM Bin HARIYANTO bertugas mengalihkan perhatian calon korban dengan cara menyiapkan petasan (mercon) untuk mengalihkan perhatian korban dengan cara dibakar didekat calon korban. Kemudian pada hari Jum at tanggal 9 Mei  2025 sekitar pukul 19.00 Wib kedua terdakwa  berangkat menuju   Jl. Yos Sudarso – Surabaya (depan alun-alun Surabaya) untuk mencari sasaran barang yang akan diambil ditempat diadakannya parade bunga atau karnawal tersebut dengan berjalan kaki dari Jl. Tunjungan sampai di Jl. Yos Sudarso. Sekitar pukul 19.50 wib terdakwa  M. IMRON ROSYADI alias HAMDANI Bin M. NASIR melihat ada calon korban sedang memegang HP dan merekan acara karnaval tersebut, lalu memberitahu terdakwa  FERDIANSYAH KURNIA ALAM Bin HARIYANTO. Setelah itu terdakwa  M. IMRON ROSYADI alias HAMDANI Bin M. NASIR berdiri dibelakang (agak kekiri) orang yang akan diambil HPnya, sedangkan  terdakwa  FERDIANSYAH KURNIA ALAM Bin HARIYANTO menyalakan petasan (mercon) didepan (korban) sambil mendorong orang yang akan diambil HPnya oleh terdakwa  M. IMRON ROSYADI alias HAMDANI Bin M. NASIR. Kemudian  terdakwa  M. IMRON ROSYADI alias HAMDANI Bin M. NASIR dengan leluasa mengambil sebuah HP merk Samsung warna hitam dari dalam saku celana orang tersebut dan setelah HP tersebut berpindah ketangan terdakwa  M. IMRON ROSYADI alias HAMDANI Bin M. NASIR lalu kedua terdakwa meninggalkan tempat tersebut sambil membawa HP yang telah diambilnya tetapi perbuatan kedua terdakwa diketahui oleh pemilik HP dan petugas keamanan (Satpol PP) yang bertugas ditempat tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Akibat perbuatan kedua terdakwa,  ILHAM FATCHUROHMAN   (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4   KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya