Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
740/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Sabtu, 05 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | CV. TRIO BERDJAYA SELALU |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DWI RAHMANIA FA'IQOTUL LAILI, S.H. | CV. TRIO BERDJAYA SELALU |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SAMUEL THEOPHILUS KURNIAWAN | 2 | MARSELA KARTIKA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
- Menyatakan Para Tergugat akibat kelalaiannya melepaskan tanggung jawab sebagai organ Persero, sudah semestinya untuk dikeluarkan dalam Pengurus Perseroan Komanditer CV. TRIO BERDJAYA SELALU ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun imateriil sebesar Rp. 806.566.188 (delapan ratus enam juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus delapan puluh delapam rupiah) kepada Penggugat dengan diperhitungkan bunga sebesar 2% perbulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Para Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No.14 ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |