Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2353/Pdt.P/2025/PN Sby SITI JUALIKAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2353/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI JUALIKAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  1. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Memperbaki Nama OrangTua/Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan yang sebelumnya Nama Orang Tua/Ayah Pemohon tertulis SUGIMAN yang seharusnya benar tertulis nama GIMAN sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan milik Orangtua/Ayah Pemohon No. 018/10/II/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Jambangan Kota Surabaya Milik PEMOHON dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 357823120160002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Milik Orangtua/Ayah PEMOHON;
  1. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan nama Orangtua/Ayah PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 15016/1983 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 Desember 1983; dan
  2. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak