Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 3651/M.5.10/06/2025
IDENTITAS PARA TERDAKWA :
- Nama lengkap : MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin KASIYANTO
Tempat lahir : Jombang
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 01 Juli 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Ngampir RT 002 RW 020 Kel. Sumber Gadang Kec. Pandaan Kab. Pasuruan atau di Kantor PT. Sekawan Sejati Utama Jl. Raya Wiyung No. 405 Wiyung Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (Tamat)
- Nama lengkap : MOCH AMIN FADILLAH Als. FADIL Bin AMARUDIN (Alm)
Tempat lahir : Probolinggo
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 18 Desember 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT 002 RW 001 Desa Turasawo Kec. Gending Kab. Probolinggo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (mantan karyawan PT. Sekawan Sejati Utama)
Pendidikan : SMK (Tamat)
...
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025;
Rutan, Terdakwa II. sejak tanggal 12 April 2025 s/d 01 Mei 2025;
- Perpanjangan PU : Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025;
Rutan, Terdakwa II. sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025;
- Penuntut Umum : Rutan, masing-masing sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025;
DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als.GOPEL Bin KASIYANTO bersama-sama dengan terdakwa II. MOCH AMIN FADILLAH Als.FADIL Bin AMARUDIN (Alm), MUHAMMAD YUSUP (DPO) dan TOHID (DPO) pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kantor PT. SEKAWAN SEJATI UTAMA Jl. Raya Wiyung No. 405 Kel. Wiyung Kec. Wiyung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als.GOPEL Bin KASIYANTO bersama-sama dengan terdakwa II. MOCH AMIN FADILLAH Als.FADIL Bin AMARUDIN (Alm), MUHAMMAD YUSUP (DPO) dan TOHID (DPO) telah mengambil barang berupa 30 (tiga puluh) set Scaffolding dan 1 (satu) unit kompresor angin 1 PK milik saksi BRAMANTYO SETIARSO SUTARTO (PT. Sekawan Sejati Utama) dengan cara awalnya terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin KASIYANTO sedang bertugas jaga di PT. Sekawan Sejati Utama, kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin KASIYANTO sempat menerima tamu yaitu terdakwa II. MOCH AMIN FADILLAH Als. FADIL Bin AMIRUDIN (Alm) dan YUSUP (DPO) mantan karyawan yang telah di berhentikan oleh PT. Sekawan Sejati Utama dengan tujuan untuk mengambil scafolding sebanyak 5 (lima) set, karena sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wib, menghubungi melalui Whatsapp dimana sudah janjian sebelum sebelum datang ke PT. Sekawan Sejati Utama, kemudian terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin KASIYANTO mempersilahkan untuk mengambil barang-barangnya tersebut dan terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin KASIYANTO dijanjikan akan diberi uang imbalan oleh YUSUP (DPO), kemudian pada saat terdakwa II. MOCH AMIN FADILLAH Als. FADIL Bin AMARUDIN (Alm), YUSUP (DPO) dan TOHID (DPO) datang ke PT. Sekawan Sejati Utama, terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin KASIYANTO membuka gembok pintu pagar dan terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin KASIYANTO istirahat berada di lantai atas tepatnya dikamar karyawan, kemudian terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin KASIYANTO didatangi oleh terdakwa II. MOCH AMIN FADILLAH Als. FADIL Bin AMARUDIN (Alm), YUSUP (DPO) dan TOHID (DPO) dan sempat beristirahat sambil ngobrol di lantai atas menikmati kopi dan rokok, kemudian berselang 1 jam terdakwa II. MOCH AMIN FADILLAH Als. FADIL Bin AMARUDIN (Alm) bersama dengan TOHID (DPO) turun tidak tahu kemana tujuannya, sedangkan terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin KASIYANTO tetap berada di lantai atas mengobrol dengan YUSUP (DPO) dan setelah terdakwa II. MOCH AMIN FADILLAH Als. FADIL Bin AMARUDIN (Alm) dan TOHID (DPO) mengambil 30 (tiga) puluh set scafolding dan 1 (satu) unit kompresor angin 1 PK tersebut, kemudian terdakwa II. MOCH AMIN FADILLAH Als. FADIL Bin AMARUDIN (Alm), YUSUP (DPO) dan TOHID (DPO) kembali ke lantai atas untuk berpamitan pulang;
- Bahwa terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als.GOPEL Bin KASIYANTO bersama-sama dengan terdakwa II. MOCH AMIN FADILLAH Als.FADIL Bin AMARUDIN (Alm), MUHAMMAD YUSUP (DPO) dan TOHID (DPO) sebelumnya telah bersepakat dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk mengambil 30 (tiga) puluh set scafolding dan 1 (satu) unit kompresor angin 1 PK milik PT. Sekawan Sejati Utama;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. Sekawan Sejati Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 05 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH.
JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009 |