Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1294/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH 1.MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin. KASIYANTO
2.MOCH AMIN FADILLAH Als. FADIL Bin. AMARUDIN (alm).
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1294/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3234/M.5.10.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin. KASIYANTO[Penahanan]
2MOCH AMIN FADILLAH Als. FADIL Bin. AMARUDIN (alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  3651/M.5.10/06/2025

 

IDENTITAS PARA TERDAKWA             :

  1. Nama lengkap                :  MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als. GOPEL Bin KASIYANTO

Tempat lahir                  :  Jombang

Umur/tanggal lahir         :  38 Tahun / 01 Juli 1987

Jenis kelamin                :  Laki-laki

Kebangsaan                  :  Indonesia

Tempat tinggal             :  Dusun Ngampir RT 002 RW 020 Kel. Sumber Gadang Kec. Pandaan Kab. Pasuruan atau  di Kantor PT. Sekawan Sejati Utama Jl. Raya Wiyung No. 405 Wiyung Surabaya

Agama                          :  Islam        

Pekerjaan                      :  Swasta

Pendidikan                    :  SMP (Tamat)

 

  1. Nama lengkap                :  MOCH AMIN FADILLAH Als. FADIL Bin AMARUDIN (Alm)

Tempat lahir                  :  Probolinggo

Umur/tanggal lahir         :  32 Tahun / 18 Desember 1992

Jenis kelamin                :  Laki-laki

Kebangsaan                  :  Indonesia

Tempat tinggal             :  Dusun Krajan RT 002 RW 001 Desa Turasawo Kec. Gending Kab. Probolinggo

Agama                          :  Islam        

Pekerjaan                      :  Swasta (mantan karyawan PT. Sekawan Sejati Utama)

Pendidikan                    :  SMK (Tamat)

...

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025;

                                                Rutan, Terdakwa II. sejak tanggal 12 April 2025 s/d 01 Mei 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025;

                                                Rutan, Terdakwa II. sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025;

 

DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa I. MOHAMMAD WAWAN WAHYUDI Als.GOPEL Bin KASIYANTO bersama-sama dengan terdakwa II. MOCH AMIN FADILLAH Als.FADIL Bin AMARUDIN (Alm), MUHAMMAD YUSUP (DPO) dan TOHID (DPO) pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kantor PT. SEKAWAN SEJATI UTAMA Jl. Raya Wiyung No. 405 Kel. Wiyung Kec. Wiyung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

 

---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 05 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

            WANTO HARIYONO, SH.

                                                                              JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya