| Petitum |
- Menyatakan Bahwa perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pelawan terhadap Perkara Nomor : 78/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby adalah beralasan menurut hukum dan oleh karenanya patut untuk dikabulkan.
- Menyatakan proses lelang dan lelang yang dilakukan oleh Terlawan I dengan melalui Terlawan II adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan Batal demi hukum proses lelang dan lelang dilakukan oleh Terlawan I melalui Terlawan II atas tanah dan bangunan rumah tinggal terhadap obyek sengketa dengan rincian sebagai berikut :
- anah dan Bangunan rumah tinggal berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2856, seluas 275 M?2;, yang terletak di Jalan Gayungsari VI/15, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap Objek Sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 3547/10.01/2024-01 tanggal 19 Desember 2024 adalah cacat hukum, khususnya dalam penetapan Nilai Limit yang tidak mencerminkan nilai wajar Objek Sengketa;
- Menyatakan dan/atau memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan penetapan eksekusi Nomor 78/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby terhadap Objek Sengketa sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 377/Pdt.G/2026/PN.Sby;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini;
|