| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. Aplikasi Kredit 0000220140702000065 (No. Rekening Tabungan 0000000201501415079) tanggal 18 Maret 2015 yang di legalisasi oleh Notaris Tri Winarno, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/ ingkar janji terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kredit berupa sisa pokok, bunga berjalan, denda, denda berjalan dan bia pembayaran pokok secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 395.153.706.00 (Tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam Rupiah) kepada PENGGUGAT atau sejumlah tagihan pada saat terjadi pelunasan;
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menempati untuk mengosongkan obyek tanah dan bangunan sebagaimana Bukti Kepemilikan Agunan No. 3178 yang terletak di Trust Residence Blok G No. 2 Bluru Kidul, Sidoarjo, seluas 105 m?2; (seratus lima meter persegi, tertulis atas nama TERGUGAT, apabila TERGUGAT tidak segera melunasi hutang dan/ atau tunggakan kreditnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk dan/ atau atas kewenangannya sendiri menjual obyek jaminan kredit kepada pihak lain sesuai harga yang ditetapkan appraisal independent, sebagai pelunasan seluruh kewajiban hutang TERGUGAT atas obyek tanah dan bangunan sebagaimana Bukti Kepemilikan Agunan No. 3178 yang terletak di Trust Residence Blok G No. 2 Bluru Kidul, Sidoarjo, seluas 105 m?2; (seratus lima meter persegi, tertulis atas nama TERGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan eksekusi melalui Penjualan Cessie / Pengalihan Piutang kepada pihak lain sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 17 Perjanjian Kredit No. Aplikasi Kredit 0000220140702000065 (No. Rekening Tabungan 0000000201501415079) tanggal 18 Maret 2015 yang di legalisasi oleh Notaris Tri Winarno, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
Atau
Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |