- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat per tanggal 20 September 2025 karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar:
- Ganti rugi sisa kontrak kerja sejumlah Rp 307.700.000 ( Tiga ratus tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Uang Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar Rp 37.708.333 (Tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
- Uang hak Cuti sebesar Rp 9.049.992 (Sembilan juta empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah)
- Total kewajiban Tergugat kepada Penggugat yang harus dibayar sebesar Rp 307.700.000 + Rp 37.708.333 + Rp 9.049.992 = Rp 354.458.325 (Tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah)
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) atas obyek berupa sebidang tanah dan bangunan gedung Kantor PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA yang beralamat di Jalan Kraton Indsutri No.2 Pier, Kelurahan Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan Mobil Alpard dengan Plat Nomor. N 8 HD
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |