Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2224/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
2.DARMAWATI LAHANG, SH
3.NUR LAILA, SH
DEDI FEBRIANTO bin MUNIMBRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2224/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5257/M.5.10.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
2DARMAWATI LAHANG, SH
3NUR LAILA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI FEBRIANTO bin MUNIMBRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEDI FEBRIANTO Bin MUNIMBRAN bersama-sama Sdr.Guntur (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 bertempat di Dusun Selatan Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan sehingga Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.42 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr.GUNTUR (DPO) melalui telepon whatsapp dari nomernya 081939490343 ke nomer Terdakwa 085104038018 untuk menanyakan kapan Terdakwa ada rencana pulang ke Kabupaten Lumajang karena Sdr.GUNTUR (DPO) akan menitipkan shabu untuk Sdr.Dengker (DPO) lalu Terdakwa menjawab ada rencana ke rumah mertua di Lumajang kalau tidak hari Minggu ya hari Senin kemudian Sdr.GUNTUR (DPO) meminta Terdakwa untuk memberi kabar lagi kapan kepastian berangkat ke Lumajang. 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 15.14 wib, Terdakwa menghubungi Sdr.GUNTUR (DPO) melalui whatsapp dan mengatakan bahwa Terdakwa akan pulang ke Lumajang lalu Sdr.GUNTUR (DPO) mengatakan kemungkinan nanti jam 8 malam akan menemui Terdakwa untuk menyerahkan shabunya selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Sdr.GUNTUR (DPO) untuk menemui Terdakwa di rumah sepupunya saja di Dusun Selatan Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan ;

  • Bahwa setelah itu Terdakwa juga menghubungi Sdr.DANGKER (DPO) dan mengatakan bahwa nanti Terdakwa akan ke Lumajang dan mengatakan bahwa nanti Sdr.GUNTUR (DPO) akan menitipkan shabu juga untuk Sdr.DANGKER (DPO) ;

  • Bahwa kemudian Sdr.DANGKER (DPO) memberi Terdakwa uang sejumlah Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA milik Terdakwa ke nomor rekening 1920915643 katanya untuk Terdakwa membeli rokok ;

  • Bahwa saat Terdakwa sudah berada di rumah sepupu Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.GUNTUR (DPO) karena tidak kunjung datang menemui Terdakwa lalu Sdr.GUNTUR (DPO) mengatakan bahwa sedang hujan ;

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Dusun Selatan Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Sdr.GUNTUR (DPO) datang menemui Terdakwa lalu menyerahkan sebuah bungkus rokok dan Sdr.GUNTUR (DPO) mengatakan bahwa shabunya sudah ada didalamnya dan tidak perlu dicek lagi kemudian Sdr.GUNTUR (DPO) menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa persiapan untuk berangkat ke Lumajang kemudian Terdakwa menghubungi saksi Anton Sugiarto Bin Marwi  melalui telepon whatsapp dan mengajaknya untuk ikut Terdakwa ke rumah mertuanya Terdakwa di Lumajang ;

  • Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi Anton Sugiarto Bin Marwi jika Terdakwa sendirian dan tidak ada teman ke Lumajang setelah itu saksi Anton Sugiarto Bin Marwi meminta Terdakwa langsung berbicara dengan istrinya Anton Sugiarto Bin Marwi selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada istrinya saksi Anton Sugiarto Bin Marwi bahwa saksi Anton Sugiarto Bin Marwi  di ajak oleh Terdakwa ke rumah mertua Terdakwa di Lumajang untuk menemani Terdakwa dikarenakan Terdakwa sendirian ;

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjemput saksi Anton Sugiarto Bin Marwi ke rumahnya di Dusun Tengah RT 002 RW 002 Kelurahan Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan sesampainya di rumah saksi Anton Sugiarto Bin Marwi tersebut Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada istri saksi Anton Sugiarto Bin Marwi untuk belanja, karena Terdakwa mengajak saksi Anton Sugiarto Bin Marwi menemani Terdakwa; 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Terdakwa dan saksi Anton Sugiarto Bin Marwi  berangkat sekira pukul 04.05 wib lalu sesampainya di sepanjang Jl.Kapasan Kecamatan Simokerto Kota Surabaya tiba-tiba ada petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menyuruh Terdakwa untuk turun dari mobil dan petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) klip plastik berisi shabu berat kotor 24,74 (dua puluh empat koma tujuh empat) gram yang ditemukan di saku sebelah kiri celana yang sedang di pakai, 1 (satu) unit handphone Merek Vivo 1935 warna hitam. IMEI 1 862101043225310. IMEI 2 862101043225302. NO SIM 085104038018 ditemukan di saku sebelah kanan celana yang sedang dipakai dan  Uang Tunai Rp.1.078.000,00 (satu juta tujuh puluh delapan ribu rupiah), terdiri dari pecahan 21 (dua puluh satu) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ditemukan di saku sebelah kanan bawah celana yang sedang dipakai ;

  • Bahwa Terdakwa menjadi kurir Sdr.GUNTUR (DPO) untuk pengantaran shabu kali ini diberi upah berupa uang tunai sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) secara tunai selain itu juga diberi uang oleh Sdr.DANGKER (DPO) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 1920915643 dan Uang upah/keuntungan dari menjadi perantara jual beli/kurir hanya tersisa Rp.1.078.000 (satu juta tujuh puluh delapan ribu rupiah) dalam bentuk tunai dan sisanya sudah di gunakan untuk membeli bensin, saldo etol, membeli rokok, makanan dan minuman ;

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 04884/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 13047/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ±23,746 (dua puluh tiga koma tujuh empat enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa hasil LabFor Narkotika jenis sabu adalah 23,723 gram

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

-----------------------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------------------

Kedua :

Bahwa Terdakwa DEDI FEBRIANTO Bin MUNIMBRAN bersama-sama Sdr.Guntur (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 04.05 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Meii 2025 bertempat dipinggir jalan yang terletak di Jl.Kapasan Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menyuruh Terdakwa untuk turun dari mobil dan petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) klip plastik berisi shabu berat kotor 24,74 (dua puluh empat koma tujuh empat) gram yang ditemukan di saku sebelah kiri celana yang sedang di pakai, 1 (satu) unit handphone Merek Vivo 1935 warna hitam. IMEI 1 862101043225310. IMEI 2 862101043225302. NO SIM 085104038018 ditemukan di saku sebelah kanan celana yang sedang dipakai dan Uang Tunai Rp.1.078.000,00 (satu juta tujuh puluh delapan ribu rupiah) terdiri dari pecahan 21 (dua puluh satu) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ditemukan di saku sebelah kanan bawah celana yang sedang dipakai ;

  • Bahwa Terdakwa menjadi kurir Sdr.GUNTUR (DPO) untuk pengantaran shabu kali ini diberi upah berupa uang tunai sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) secara tunai selain itu juga diberi uang oleh Sdr.DANGKER (DPO) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 1920915643 dan Uang upah/keuntungan dari menjadi perantara jual beli/kurir hanya tersisa Rp.1.078.000 (satu juta tujuh puluh delapan ribu rupiah) dalam bentuk tunai dan sisanya sudah di gunakan untuk membeli bensin, saldo etol, membeli rokok, makanan dan minuman ;

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 04884/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 13047/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ±23,746 (dua puluh tiga koma tujuh empat enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

Sisa hasil LabFor Narkotika jenis sabu adalah 23,723 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya