Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait tindak pidana melanggar PasalPasal 196 dan /atau Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah tidak sah dan tidak berdasar hokum dan oleh karenanya penetapan sebagai tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui surat perintah Penyidikan Tertanggal 25 April 2018 terhadap diri Pemohon tentang adanya tindak pidana melanggar PasalPasal 196 dan /atau Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala bentuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon kepada diri Pemohon dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 196 dan /atau Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Oleh karenanya memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang aquo kepada Pemohon sejak putusan ini dibacakan.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon.
- Membebankan semua biaya Praperadilan kepada Termohon.
Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya. |