Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1474/Pid.Sus/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO
2.ARIO SUTEDJO BIN AGOES SOETEDJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1474/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3421/M.5.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO[Penahanan]
2ARIO SUTEDJO BIN AGOES SOETEDJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Reg. Per No : PDM – 3925 /Enz.2 / 06/ 2025.

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
  1. Nama lengkap                                        : KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO

     Tempat lahir                                           : Sidoarjo

     Umur / Tgl. Lahir                                   : 24 Tahun / 29 Agustus 2000

     Jenis kelamin                                          : Laki-laki

     Kebangsaan / Kewarganegaraan            : Indonesia

     Tempat tinggal                                       : Jl. Banyu Urip Kidul II Molin 3 No. 82 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya 

     Agama                                                    : Kristen

     Pekerjaan                                                :  Swasta (Waitres Café)

     Pendidikan                                             :  SMK

 

  1. Nama lengkap                                        : ARIO SUTEDJO Bin AGOES SOETEDJO

     Tempat lahir                                           : Surabaya

     Umur / Tgl. Lahir                                   : 23 Tahun / 13 Desember 2001  

     Jenis kelamin                                          : Laki-laki

     Kebangsaan / Kewarganegaraan            : Indonesia

     Tempat tinggal                                       : Jl. Girilaya 10/42 RT 010 RW 008 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Suabaya  

     Agama                                                    : Islam

     Pekerjaan                                                :  Swasta (Karyawan Pabrik tembakau)

     Pendidikan                                             : SMK

 

  1. PENAHANAN masing-masing RUTAN  :

Ditahan oleh Penyidik                    :  Sejak Tgl 19 April 2025 s/d 08 Mei 2025

Diperpanjang Penuntut Umum       :  Sejak Tgl 09 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025

Ditahan oleh P.U                            :  Sejak Tgl 17 Juni 2025 s/d tgl 06 Juli 2025

 

C.  D A K W A A N :

 

Pertama :

 

------ Bahwa terdakwa 1. KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO dan terdakwa 2. ARIO SUTEDJO Bin AGOES SOETEDJO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 bertempat di pingir jalan Jl. Kupang Gunung Barat Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

 

------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi M. DANIEL MAHENDRA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kupang Gunung Timur Gang IV-A Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dicurigai sering menjadi tempat peredaran gelap Narkotika kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti. Setelah itu saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi M. DANIEL MAHENDRA bersama dengan rekan unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO dan terdakwa ARIO SUTEDJO BIN AGOES SOETEDJO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB sewaktu di samping rumah Jl. Kupang Gunung Timur Gang IV-A No. 09 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,411 (nol koma empat satu satu) gram;

 

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,418 (nol koma empat satu delapan) gram;

Ditemukan di dalam dasbor motor Honda Beat dengan No. Pol: M 5754 CL yang dibungkus tisu dan dililit lakban berwarna kuning.

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,486 (nol koma empat delapan enam) gram;

Ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang terdakwa ARIO SUTEDJO BIN AGOES SOETEDJO gunakan.

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,116 (nol koma satu satu enam) gram;
  • 2 (dua) bendel klip kosong,
  • 1 (satu) buah Timbangan Elektrik,
  • 1 (satu) skrop dari sedotan plastik,

Ditemukan di atas kursi dalam rumah Jl. Banyu Urip Kidul II Molin 3 No. 82 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya.

  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Type Y03 warna hijau.

Ditemukan di dalam genggaman tangan kiri terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO.   

 

------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan oleh mereka terdakwa membeli dari DANI (belum tertangap) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 20.30 wib bertempat di pingir jalan Jl. Kupang Gunung Barat Surabaya dengan cara awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 00.04 terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO menghubungi Saudara DANI (belum tertangkap) untuk pesan barang berupa Narkotika jenis sabu sebanya 4 (empat) poket dengan harga perpoket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun pada waktu itu terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO diberi harga seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk satu poketnya sebagai bonus. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB Saudara DANI (belum tertangkap) memberikan peta lokasi pengambilan dan gambar patokan pengambilan ranjauan sabu tersebut. Setelah itu terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO bersama terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO berboncengan mengambil ranjauan sabu tersebut dimana terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO yang bagian menyetir sedangkan terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO yang mengambil ranjauan sabu tersebut. Setelah diambil mereka terdakwa kembali dan mengkonsumsi sabu bersama di rumah Jl. Banyu Urip Kidul II Molin 3 No. 82 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya.      

 

------ Bahwa maksud dan tujuan mereka terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk dijual diantaranya kepada ADITINA (belum tertangkap), MUSA (belum tertanglap) dan ARIF (belum tertangkap) dimana terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO memberi upah kepada terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO karena telah membantu menjualkan narkotika jenis sabu-sabu dengan memberi upah sebesar Rp. 50.000-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seraatus ribu rupiah) selain itu terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO juga dapat mengkonsumsi secara gratis.

 

------ Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 03386/NNF/2025 tanggal 24 April 2025, barang bukti ;

  • 10101 /2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 411 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 10102 /2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 486 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 10103 /2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 418 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 10104 /2025/NNF ; 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 116 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

A T A U

 

 

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa 1. KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO dan terdakwa 2. ARIO SUTEDJO Bin AGOES SOETEDJO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 bertempat di samping rumah Jl. Kupang Gunung Timur Gang IV-A No. 09 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

 

------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi M. DANIEL MAHENDRA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kupang Gunung Timur Gang IV-A Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dicurigai sering menjadi tempat peredaran gelap Narkotika kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti. Setelah itu saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi M. DANIEL MAHENDRA bersama dengan rekan unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO dan terdakwa ARIO SUTEDJO BIN AGOES SOETEDJO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB sewaktu di samping rumah Jl. Kupang Gunung Timur Gang IV-A No. 09 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan mereka terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,411 (nol koma empat satu satu) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,418 (nol koma empat satu delapan) gram;

Ditemukan di dalam dasbor motor Honda Beat dengan No. Pol: M 5754 CL yang dibungkus tisu dan dililit lakban berwarna kuning dimana sebelumnya disimpan oleh terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO.

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,486 (nol koma empat delapan enam) gram;

Ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang terdakwa ARIO SUTEDJO BIN AGOES SOETEDJO gunakan.

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,116 (nol koma satu satu enam) gram;
  • 2 (dua) bendel klip kosong,
  • 1 (satu) buah Timbangan Elektrik,
  • 1 (satu) skrop dari sedotan plastik,

Ditemukan di atas kursi dalam rumah Jl. Banyu Urip Kidul II Molin 3 No. 82 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya.

  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Type Y03 warna hijau.

Ditemukan di dalam genggaman tangan kiri terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO.   

 

------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan oleh mereka terdakwa membeli dari DANI (belum tertangap) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 20.30 wib bertempat di pingir jalan Jl. Kupang Gunung Barat Surabaya dengan cara awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 00.04 terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO menghubungi Saudara DANI (belum tertangkap) untuk pesan barang berupa Narkotika jenis sabu sebanya 4 (empat) poket dengan harga perpoket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun pada waktu itu terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO diberi harga seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk satu poketnya sebagai bonus. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB Saudara DANI (belum tertangkap) memberikan peta lokasi pengambilan dan gambar patokan pengambilan ranjauan sabu tersebut. Setelah itu terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO bersama terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO berboncengan mengambil ranjauan sabu tersebut dimana terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO yang bagian menyetir sedangkan terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO yang mengambil ranjauan sabu tersebut. Setelah diambil mereka terdakwa kembali dan mengkonsumsi sabu bersama di rumah Jl. Banyu Urip Kidul II Molin 3 No. 82 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya.      

 

------ Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 03386/NNF/2025 tanggal 24 April 2025, barang bukti ;

  • 10101 /2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 411 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 10102 /2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 486 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 10103 /2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 418 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 10104 /2025/NNF ; 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 116 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.  

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

                     Surabaya, 30 Juni 2025

                     Jaksa Penuntut Umum

 

 

              HASANUDDIN TANDILOLO, SH

           Jaksa Madya  / 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya