Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad)
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Mengikuti Prosedur Pengalihan / Pemindahtanganan Aset yang Dilelang Ekseskusi Berdasarkan Hak Tanggungan sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Menunda , Menghentikan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang , KPKNL Maupun Tindakan Mengalihkan Hak Kepada Pihak Ketiga ( Cessie) agar Para Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap Dengan Memperhatikan Mengikuti prosedur pengalihan / pemindahtanganan asset sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme hukum yang benar Terhadap Obyek Sengketa yaitu :
Sebidang tanah yang diatasnya berdiribangunan rumah tinggalyangterletak di PerumahanRoyal Residence, ClusterSerenade Blok B07 / No. 255, Surabaya, Kecamatan Lakarsantri Desa/Kelurahan Sumur Welut, Provinsi Jawa Timur Luas 50m2 (lima puluh meter persegi) sesuai
Sertifikat Hak Milik No. 2393, Desa/Kelurahan Sumur Welut Tercatat Atas Nama Pemegang Hak Robin Richmond Laeputra.
- Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 1,- ( Satu Rupiah ) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1,- ( Satu Rupiah ), maka Total kerugian Materiil dan Immaterial yang diderita Penggugat adalah Rp.2,- ( Dua Rupiah )
- Memerintahkan Tergugat Untuk Melaksanakan Renegosiasi Restrukturisasi Pembayaran Pokok Kredit Kepada Penggugat yang beritikad baik untuk Membayar Angsuran Pokok Pinjaman setiap bulan sesuai dengan Kondisi Kemampuan Finansial Penggugat, Dihapuskannya Pembebanan Kewajiban Bunga dan Denda, Guna penyelesaian pembayaran kreditnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir Terhadap Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Perumahan Royal Residence, Cluster Serenade Blok B07 / No. 255, Surabaya, Kecamatan Lakarsantri Desa/Kelurahan Sumur Welut, Provinsi Jawa Timur Luas 50m2 (lima puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No. 2393, Desa/Kelurahan Sumur Welut Tercatat Atas Nama Pemegang Hak Robin Richmond Laeputra.
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan Pencatatan Blokir Sengketa Terhadap Sertifikat Hak Milik No. 2393, Desa/Kelurahan Sumur Welut Tercatat Atas Nama Pemegang Hak Robin Richmond Laeputra terhadap Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Perumahan Royal Residence, Cluster Serenade Blok B07 / No. 255, Surabaya, Kecamatan Lakarsantri Desa/Kelurahan Sumur Welut, Provinsi Jawa Timur Luas 50m2 (lima puluh meter persegi) .
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat Untuk Tidak melaksanakan Pendaftaran Peralihan Hak, Balik Nama, Maupun Penerbitan Sertifikat Baru Atas nama Pihak Ketiga atau siapapun Juga terhadap Sertifikat Hak Milik No. 2393, Desa/Kelurahan Sumur Welut Tercatat Atas Nama Pemegang Hak Robin Richmond Laeputra
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Iutvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya perlawanan banding , kasasi , Peninjauan Kembali ( PK ).maupun verzet.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
|