Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1046/Pdt.G/2025/PN Sby CHRISTINE Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Surabaya ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1046/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTINE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoCHRISTINE
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Surabaya )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad)
  3. Memerintahkan Kepada Tergugat   untuk Mengikuti Prosedur Pengalihan / Pemindahtanganan Aset yang Dilelang Ekseskusi Berdasarkan Hak Tanggungan sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku
  4. Memerintahkan  Kepada  Tergugat untuk    Menunda , Menghentikan  Pelaksanaan Lelang Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang , KPKNL Maupun Tindakan Mengalihkan Hak Kepada Pihak Ketiga ( Cessie) agar Para Pihak  Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan  yang Berkekuatan Hukum Tetap Dengan Memperhatikan Mengikuti prosedur pengalihan / pemindahtanganan asset sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme  hukum yang benar Terhadap Obyek Sengketa yaitu :

Sebidang tanah yang diatasnya berdiribangunan rumah tinggalyangterletak di PerumahanRoyal Residence, ClusterSerenade Blok B07 / No. 255, Surabaya, Kecamatan Lakarsantri Desa/Kelurahan Sumur Welut, Provinsi Jawa Timur Luas 50m2 (lima puluh meter persegi) sesuai

Sertifikat Hak Milik  No. 2393, Desa/Kelurahan Sumur Welut Tercatat Atas Nama Pemegang Hak  Robin Richmond Laeputra.  

  1. Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 1,- ( Satu Rupiah )   dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1,- ( Satu Rupiah ), maka Total kerugian Materiil dan Immaterial yang diderita Penggugat adalah Rp.2,- ( Dua Rupiah )
  2. Memerintahkan Tergugat  Untuk Melaksanakan   Renegosiasi Restrukturisasi  Pembayaran Pokok Kredit Kepada  Penggugat yang beritikad baik untuk Membayar Angsuran Pokok Pinjaman setiap bulan  sesuai dengan  Kondisi  Kemampuan Finansial Penggugat, Dihapuskannya Pembebanan Kewajiban Bunga dan Denda, Guna penyelesaian pembayaran kreditnya.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita  Revindicatoir   Terhadap Sebidang tanah yang diatasnya berdiri   bangunan rumah tinggal  yang  terletak di Perumahan  Royal Residence, Cluster  Serenade Blok B07 / No. 255, Surabaya, Kecamatan Lakarsantri Desa/Kelurahan Sumur Welut, Provinsi Jawa Timur Luas 50m2 (lima puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik  No. 2393, Desa/Kelurahan Sumur Welut Tercatat Atas Nama Pemegang Hak  Robin Richmond Laeputra.  
  4. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat  untuk melaksanakan Pencatatan Blokir Sengketa Terhadap Sertifikat Hak Milik  No. 2393, Desa/Kelurahan Sumur Welut Tercatat Atas Nama Pemegang Hak  Robin Richmond Laeputra terhadap Sebidang tanah yang diatasnya berdiri   bangunan rumah tinggal  yang  terletak di Perumahan  Royal Residence, Cluster  Serenade Blok B07 / No. 255, Surabaya, Kecamatan Lakarsantri Desa/Kelurahan Sumur Welut, Provinsi Jawa Timur Luas 50m2 (lima puluh meter persegi) .
  5. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat  Untuk Tidak melaksanakan Pendaftaran Peralihan Hak, Balik Nama, Maupun Penerbitan Sertifikat Baru  Atas nama  Pihak Ketiga atau siapapun Juga terhadap Sertifikat Hak Milik  No. 2393, Desa/Kelurahan Sumur Welut Tercatat Atas Nama Pemegang Hak  Robin Richmond Laeputra
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  7. Menyatakan putusan perkara ini    dapat   dilaksanakan  lebih dahulu  (Iutvoerbaar bij voorraad )     meskipun      ada   upaya    perlawanan banding , kasasi ,  Peninjauan Kembali ( PK ).maupun verzet.
  8. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak