| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- ABDUL GAFFAR AS, IR yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
- ABDUL GAFFAR AS yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- ABD GOFFAR yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;
- ABDUL GAFFAR yang terdapat pada dokumen Ijazah SMA milik PEMOHON;
- ABDUL GAFFAR AHMAD SYUKUR yang terdapat pada dokumen Paspor milik PEMOHON; dan
- INSINYUR ABDUL GAFFAR AHMAD SYUKUR yang terdapat pada dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah ABDUL GAFFAR
AS, IR sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|