| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama milik PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7947/1982 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 September 1982 tertulis dengan nama SETIYA WATI yang seharusnya benar adalah DIDIT SETYOWATI, SE sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kutipan Akta Nikah PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON dengan Nomor 7947/1982 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 September 1982; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|