Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pid.Pra/2016/PN SBY MOCH. ROFIK Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jombang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2016/PN SBY
Tanggal Surat Kamis, 21 Jul. 2016
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1MOCH. ROFIK
Termohon
NoNama
1Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jombang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan tindakan Termohon yang mengakibatkan Pemohon ditahan, dituntut dan diadili  karena kekeliru dalam penerapan hukum;
  3. Menetapkan agar Negara memberi imbalan ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp,100.000.000,00 (seratus juta rupiah), karena Pemohon telah ditahan, dituntut, dan diadili akibat  kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Termohon, sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP No.27 Tahun 1983 tentang KUHAP;
  4. Menetapkan Termohon untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Pemohon sebagai akibat ditahan, dituntut dan diadilinya Pemohon  karena kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Termohon
  5. Menetapkan Termohon untuk membayar semua  kerugian Pemohon akibat  ditahan, dituntut dan diadilinya Pemohon karena kekeliruan penerapan hukum oleh Termohon  dengan perincian sebagaiberikut :
  • Kerugian materiil sebesar Rp.168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah)
  • kerugian imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

       Sehingga Total keseluruhan sebesar Rp1.168.000.000,- (satu milyar seratus enam puluh delapan juta rupiah)

6. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan  Negeri Surabaya untuk segera mengirim salinan Putusan, sebagaimana  diamanahkan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor : 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP No.27 Tahun 1983 tentang KUHAP;

7. Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya