Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2385/Pdt.P/2025/PN Sby AKIYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2385/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AKIYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;

 

  1. Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama :
  1. AKIYAT yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran;
  2. AKIJAT BIN SINGUN yang tertera di dokumen Kartu Identitas Pensiun; dan
  3. AKIJAT yang tertera di dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Elektronik (E-SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2025.

Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah AKIYAT sesuai dengan dokumen KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak