Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
981/Pdt.G/2026/PN Sby 1.ONG TJOENG HOK
2.SOEWITO SOENARYO
3.RATNA PUSPA
4.TJOA LISA HALIM
5.NJO MING ING
7.Direktur PT. KERETA API INDONESIA ( PERSERO )
8.Kepala PT. KERETA API INDONESIA ( PERSERO ) DAOP 8 Surabaya
9.Direktur PT. DUTASURA SURYATAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 981/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ONG TJOENG HOK
2SOEWITO SOENARYO
3RATNA PUSPA
4TJOA LISA HALIM
5NJO MING ING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARAH SERENAONG TJOENG HOK
2SARAH SERENASOEWITO SOENARYO
3SARAH SERENARATNA PUSPA
4SARAH SERENATJOA LISA HALIM
5SARAH SERENANJO MING ING
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. KERETA API INDONESIA ( PERSERO )
2Kepala PT. KERETA API INDONESIA ( PERSERO ) DAOP 8 Surabaya
3Direktur PT. DUTASURA SURYATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
2Direktur PT. RUNGKUT SAKTI FIBER WOOD
3NOTARIS dan PPAT ANITA ANGGAWIDJAYA, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Mnyatakan  PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III) serta PARA TURUT TERGUGAT (TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III) terbukti secra sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III) serta PARA TURUT TERGUGAT (TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT III) membayar ganti kerugian baik materiel maupun immaterial terhadap PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng, dengan rincian sebagai berikut dibawah ini :

Kerugian Materiel

  • Bunga Pinjaman Bank per tahun sebesar Rp. Rp.86.000.000,-/ tahun,
  • Bunga Pinjaman Banksehingga selama 4 tahun menjadi sebesar = Rp. 344.000.000-(Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta  Rupiah) untuk per orang,
  • Total kerugian materi yang dialami untuk 5  (lima) orang yakni PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT V adalah sebesar Rp 17.209.000.000.000,- (Tujuh Belas  Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);

Kerugian Immateril :

  • Terhalang unuk pengembangan perluasaan Usaha
  • Kehilangan kepercayaan dari Pihak Perban kan
  • Penurunan Omset Perusahan
  • Yang mana total kerugian immaterial bila dikalkulasikan dengan nilai rupiah adalah sebesar Rp. 1 Milyar untuk 5 (lima) orang (PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT V);
    1. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memberikan Rekomendasi perpanjangan/pembaharuan rekomendasi Hak Guna Bangunan di atas  Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni 30 (tiga puluh) tahun dengan tarif sesuai dengan standar tarif HGB diatas HPL yakni Rp 5.750 x luas tanah x jangka waktu HGB diatas HPL;
    2. Menyatakan meletakkan sita jaminan atas :
  • 1 Unit Ruko (Ruko) seluas 114 M2, yang terletak di Jalan Semarang Nomor 19 Blok A                          (d/h Jalan Semarang Nomor 94-124 , Sby  ), Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor 555. yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan nomor : 01/K.Bubutan tercatat atas nama PENGGUGAT  I yakni Ong Tjoeng Hok , yang merupakan  pecahan daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 496 diatas tanah hak pengelolaan Nomor 1/K.Bubutan.

Adapun batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut dibawah ini :

Sebelah Utara: Ruko A-18 ( Tutup )

Sebelah Selatan: Ruko A-20 ( Santoso Vlotec )

Sebelah Barat: Lahan Parkir & Jalan Raya Semarang

Sebelah Timur: Jalan Kampung

Selanjutnya disebut sebagai ………………….………………………………….. OBYEK SENGKETA 1

  1. 1 Unit Ruko (Ruko) seluas 114 M2, yang terletak di Jalan Semarang Nomor 20  Blok A                                   (d/h Jalan Semarang Nomor 94-124 ), Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor 556 yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan nomor : 01/K.Bubutan tercatat atas nama tercatat atas nama PENGGUGAT II, yakni Soewito Sunaryo, yang merupakan  pecahan daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 496 diatas tanah hak pengelolaan Nomor 1/K.Bubutan.

Adapun batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut dibawah ini;

Sebelah Utara:Ruko A-21 ( Gudang PT Karya Energi )

Sebelah Selatan:Ruko A-19 ( Tutup )

Sebelah Barat:Lahan Parkir & Jalan Raya Semarang

Sebelah Timur:Jalan Kampung

Selanjutnya disebut sebagai…………………………….……….…………………..OBYEK SENGKETA 2

  1. 1 Unit Ruko (Ruko) seluas  114 M2, yang terletak di Jalan Semarang Nomor 11  Blok A                  (d/h Jalan Semarang Nomor 94-124 ), Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor 547 yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan nomor : 01/K.Bubutan tercatat atas nama PENGGUGAT III yakni Ratna Puspa , yang merupakan  pecahan daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 496 diatas tanah hak pengelolaan Nomor 1/K.Bubutan.

Adapun batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut dibawah ini :

Sebelah Utara:Ruko A-10 ( Mulia Jasa )

Sebelah Selatan:Ruko A-12 ( Bank Panin )

Sebelah Barat:Lahan Parkir & Jalan Raya Semarang

Sebelah Timur:Jalan Kampung

Selanjutnya disebut sebagai…………………………………..……………………..OBYEK SENGKETA 3

  1. 1 Unit Ruko (Ruko) seluas 114 M2, yang terletak di Jalan Semarang Nomor 18  Blok A                  (d/h Jalan Semarang Nomor 94-124 ), Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor 554 yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan nomor : 01/K.Bubutan tercatat atas nama PENGGUGAT IV, yakni  Tjoa Lisa Halim , yang merupakan  pecahan daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 496 diatas tanah hak pengelolaan Nomor 1/K.Bubutan.    

Adapun batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut dibawah ini :

Sebelah Utara:Ruko A-17 ( PT Karya Mandiri Anugrah )

Sebelah Selatan:Ruko A-19 ( Santoso Vlotec )

Sebelah Barat:Lahan Parkir & Jalan Raya Semarang

Sebelah Timur:Jalan Kampung

Selanjutnya disebut sebagai……………………………..…………………………..OBYEK SENGKETA 4

  1. 1 Unit Ruko (Ruko) seluas  129 M2, yang terletak di Jalan Semarang Nomor 20  Blok B                                      (d/h Jalan Semarang Nomor 94-122 ), Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor 515 yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan nomor : 01/K.Bubutan tercatat atas nama PENGGUGAT V , yakni Njo Ming Ing , yang merupakan  pecahan daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 496 diatas tanah hak pengelolaan Nomor 1/K.Bubutan.

Adapun batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut dibawah ini :

Sebelah Utara:Ruko B-21

Sebelah Selatan:Ruko B-19 ( Karya Tekni Enginering )

Sebelah Barat:Lahan Parkir & Jalan Raya Semarang

Sebelah Timur:Jalan Kampung

Selanjutnya disebut sebagai …………………………………………….…….. OBYEK SENGKETA 5

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk memproses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Atas Nama PARA PENGGUGAT;
  2. Membebankan biaya panjar perkara ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak