| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 4.GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. 5.WIDO, S.H. 6.BETTY RETNOSARI, S.H., M.H. 7.CITRA ANGGUN ANNISA, SH 8.ROSIDA HUSNIYAH, S.H. 9.ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.,M.H. 10.Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H. 11.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H., M.H. |
SLAMET PRIYANTO, S.H. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 3421 / M.5.19 / Ft.1 / 07 / 2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : ---------- Bahwa Terdakwa SLAMET PRIYANTO, S.H. sebagai Kepala Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/878/404.1.3.2/2016 tanggal 18 Juli 2016 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/446/438.1.1.3/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pemberhentian Kepala Desa Mulyodadi dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo serta Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/435/438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dan selaku penyelangga negara berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pasal 1 angka 1 antara bulan Maret Tahun 2023 sampai dengan Oktober Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Balai Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri yaitu diri Terdakwa sebesar Rp 1.045.000.000,00 (satu milyar empat puluh lima juta rupiah) secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagaimana UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf a, b, c, dan f memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sejumlah, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu menyuruh Saksi Rr. HARINI RETNO DEWI - 3 - BUDIARTI selaku Direktur PT. DUTA YUNIOR MANUNGGAL untuk melakukan pembelian tanah gogol di Blok III Dusun Gabus Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu melalui diri terdakwa, dan tanpa sepengetahuan Saksi Rr. HARINI RETNO DEWI BUDIARTI membuat Surat Kuasa dari Rr. HARINI RETNO DEWI BUDIARTI jabatan Direktur/Managemen PT. DUTA YUNIOR MANUNGGAL (PT. DYM) kepada SLAMET PRIYANTO, S.H yang dilakukan oleh Terdakwa SLAMET PRIYANTO, S.H.
Atau
Kedua : ----------- Bahwa Terdakwa SLAMET PRIYANTO, S.H. sebagai Kepala Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/878/404.1.3.2/2016 tanggal 18 Juli 2016 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/446/438.1.1.3/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pemberhentian Kepala Desa Mulyodadi dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo serta Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/435/438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dan selaku penyelangga negara berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pasal 1 angka 1 antara bulan Maret Tahun 2023 sampai dengan Oktober Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Balai Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 1.045.000.000,00 (satu milyar empat puluh lima juta rupiah), padahal diketahui atau yang diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu menyuruh Saksi Rr. HARINI RETNO DEWI BUDIARTI selaku Direktur PT. DUTA YUNIOR MANUNGGAL untuk melakukan pembelian tanah gogol di Blok III Dusun Gabus Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu melalui diri terdakwa, dan tanpa sepengetahuan Saksi Rr. HARINI RETNO DEWI BUDIARTI membuat Surat Kuasa dari Rr. HARINI RETNO DEWI BUDIARTI jabatan Direktur/Managemen PT. DUTA YUNIOR MANUNGGAL (PT. DYM) kepada SLAMET PRIYANTO, S.H yang dilakukan oleh Terdakwa SLAMET PRIYANTO, S.H Atau
Ketiga : Bahwa Terdakwa SLAMET PRIYANTO, S.H. sebagai Kepala Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/878/404.1.3.2/2016 tanggal 18 Juli 2016 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/446/438.1.1.3/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pemberhentian Kepala Desa Mulyodadi dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo serta Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/435/438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dan selaku penyelangga negara berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pasal 1 angka 1 antara bulan Maret Tahun 2023 sampai dengan Oktober Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Balai Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 1.045.000.000,00 (satu milyar empat puluh lima juta rupiah), padahal diketahui atau yang diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu menyuruh Saksi Rr. HARINI RETNO DEWI BUDIARTI selaku Direktur PT. DUTA YUNIOR MANUNGGAL untuk melakukan pembelian tanah gogol di Blok III Dusun Gabus Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu melalui diri terdakwa, dan tanpa sepengetahuan Saksi Rr. HARINI RETNO DEWI BUDIARTI membuat Surat Kuasa dari Rr. HARINI RETNO DEWI BUDIARTI jabatan Direktur/Managemen PT. DUTA YUNIOR MANUNGGAL (PT. DYM) kepada SLAMET PRIYANTO, S.H
Keempat : ---------- Bahwa Terdakwa SLAMET PRIYANTO, S.H. sebagai Kepala Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/878/404.1.3.2/2016 tanggal 18 Juli 2016 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/446/438.1.1.3/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pemberhentian Kepala Desa Mulyodadi dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo serta Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/435/438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dan selaku penyelanggara negara berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pasal 1 angka 1 antara bulan Maret Tahun 2023 sampai dengan Oktober Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Balai Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Terdakwa SLAMET PRIYANTO, S.H
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
