Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1217/Pdt.P/2025/PN Sby 1.KWAN FRANSIUS
2.SANDI SUKATIO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1217/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KWAN FRANSIUS
2SANDI SUKATIO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk mengurus Perubahan Nama Anak pada Kutipan Akta Kelahiran milik ANAK PARA PEMOHON dengan Nomor 890/WNI/2005 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertulis dengan Nama JOANEASTER dan akan dirubah menjadi KWAN JOANEASTER sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik anak PARA PEMOHON dan Kartu Keluarga;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan Kutipan Akta Kelahiran milik ANAK PARA PEMOHON kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perubahan Nama ANAK PARA PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran ANAK PARA PEMOHON Nomor 890/WNI/2005 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PARA PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak