Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
111/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 10 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nugroho Adi Wibowo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IDRUS YANUAR RIDHA, SH | Nugroho Adi Wibowo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BPR Majatama Perseroda |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto No. 500.15.15.2/354/417.514.5/2024 beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima.
- Menyatakan penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar Rp.37.133.117,4 (tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh belas koma empat rupiah);
- Memerintahkan tergugat untuk membayar uang penggantian hak penggugat sebesar Rp.37.133.117,4 (tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh belas koma empat rupiah);
- Menyatakan tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah mulai dari bulan Oktober 2023 s/d Oktober 2024 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 2.630.000(dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)x 12 bulan = 31.560.000 (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum(uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |