Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Nugroho Adi Wibowo PT. BPR Majatama Perseroda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 111/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nugroho Adi Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDRUS YANUAR RIDHA, SHNugroho Adi Wibowo
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Majatama Perseroda
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto No. 500.15.15.2/354/417.514.5/2024 beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima.
  4. Menyatakan penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar Rp.37.133.117,4 (tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh belas koma empat rupiah);
  5. Memerintahkan tergugat untuk membayar uang penggantian hak penggugat sebesar Rp.37.133.117,4 (tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh belas koma empat rupiah);
  6. Menyatakan tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah mulai dari bulan Oktober 2023 s/d Oktober 2024 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 2.630.000(dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)x 12 bulan = 31.560.000 (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum(uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  10. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  11. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak