Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
629/Pdt.G/2025/PN Sby Njoo Oei Boen 1.Stefanus Susanto
2.Pemerintahan Republik Indonesia C.q. Kementerian Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur C.q. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 629/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Njoo Oei Boen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomuan sugianto hutagaolNjoo Oei Boen
Tergugat
NoNama
1Stefanus Susanto
2Pemerintahan Republik Indonesia C.q. Kementerian Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur C.q. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  menurut hukum PENGGUGAT adalah yang sah pemilik tanah yang terletak di Jl. Lebak Indah Utara No.56, Kelurahan : Gading, Kecamatan : Tambaksari, Kotamadya Surabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor.4940/Kel.Gading, luas 177 M2, Surat Ukur Nomor : 1371/Gading/2001, Sertifikat Hak Milik tertulis atas nama Njoo Oei Boen dengan batas-batas ;
  • Sisi Sebelah Utara berbatasan dengan

:Tembok Bangunan Milik Jahja Hantoro Tirtowidjojo

  • Sisi Sebelah Timur berbetasan dengan

: Tembok Bangunan Milik Samidi

  • Sisi Sebelah Selatan berbatasan dengan

: Tembok Bangunan milik    tetangga/orang lain

  • Sisi Sebelah Barat  berbatasan dengan

: Jalan Lebak Jaya Utara

 

  1. Menyatakan menurut hukum almarhum Nyonya JOHANNA KARTODJAJA (orang tua dari Tergugat I) ,TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menyatakan secara hukum Tindakan/perbuatan TERGUGAT II dinilai tidak professional baik secara teknis dan administratif dengan cara menerbitkan sertifikat ganda (Sertifikat Hak Milik No. 7509) atas obyek a quo merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 7509 atas nama Nyonya JOHANNA KARTODJAJA  tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat, sebagai berikut :
  •  Kerugiam Materiil sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus  lima puluh juta  rupiah);
  • Kerugian immaterial sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uit voerbaar bij voorraad)      meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet;

7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak