Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah yang sah pemilik tanah yang terletak di Jl. Lebak Indah Utara No.56, Kelurahan : Gading, Kecamatan : Tambaksari, Kotamadya Surabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor.4940/Kel.Gading, luas 177 M2, Surat Ukur Nomor : 1371/Gading/2001, Sertifikat Hak Milik tertulis atas nama Njoo Oei Boen dengan batas-batas ;
- Sisi Sebelah Utara berbatasan dengan
|
:Tembok Bangunan Milik Jahja Hantoro Tirtowidjojo
|
- Sisi Sebelah Timur berbetasan dengan
|
: Tembok Bangunan Milik Samidi
|
- Sisi Sebelah Selatan berbatasan dengan
|
: Tembok Bangunan milik tetangga/orang lain
|
- Sisi Sebelah Barat berbatasan dengan
|
: Jalan Lebak Jaya Utara
|
- Menyatakan menurut hukum almarhum Nyonya JOHANNA KARTODJAJA (orang tua dari Tergugat I) ,TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan secara hukum Tindakan/perbuatan TERGUGAT II dinilai tidak professional baik secara teknis dan administratif dengan cara menerbitkan sertifikat ganda (Sertifikat Hak Milik No. 7509) atas obyek a quo merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 7509 atas nama Nyonya JOHANNA KARTODJAJA tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat, sebagai berikut :
- Kerugiam Materiil sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Kerugian immaterial sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet;
7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II. |