Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1225/Pdt.P/2025/PN Sby DEDIK DWI CAHYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1225/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDIK DWI CAHYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No 3578-LT-21122021-0412 tertanggal 21 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula tertulis tertulis anak kedua laki-laki dari Ayah DIDIK SUKARDI dan Ibu SUKAYATI, menjadi “anak kedua laki-laki dari Ayah ACHMAD MUDRIK dan Ibu SUCHAYATI”;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Ayah PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No 3578-LT-21122021-0412 tertanggal 21 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak