Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1545/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH MAHFUD ALS. FUD BIN MARHOLLA, ALM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1545/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 341 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHFUD ALS. FUD BIN MARHOLLA, ALM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa terdakwa Mahfud Alias Fud Bin Marhola  pada hari  Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wib   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Februari  2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 , bertempat   dijalan Wonosari Wetan  Baru Gang I nomor 12 A  Kota Surabaya  atau  setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal hari  Rabu   tanggal 19 Februari 2025  terdakwa di hubungi oleh saksi Muhammad Hasan Alias Hasan Bin Mat Ruki dan saksi Moch Rido’i Alias Ridho Bin Sulaiman menggunakan  Hand Phone dan menawakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  warna coklat krem  Nomor Polisi Tahun 2023  Nomor Polisi L-6930 BAK yang merupakan  hasil dari kejahatan selajynya terdakwa menyetujui atas  tawaran tersebut, kemudian pada hari rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi  Muhammad Hasan Alias Hasan Bin Mat Ruki dan saksi Moch Rido’i Alias Ridho Bin Sulaiman  datang kerumah terdakwa  membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  warna coklat krem  Nomor Polisi Tahun 2023  Nomor Polisi L-6930 BAK  dan langsung terjadi transaksi dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah)  lalu uangnya oleh terdakwa dikasikan saksi Muhammad Hasan Alias Hasan Bin Mat Ruki dan saksi Moch Rido’i Alias Ridho Bin Sulaiman, kemudian pada kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 08.000 Wib  1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  warna coklat krem  Nomor Polisi Tahun 2023  Nomor Polisi L-6930 BAK  oleh terdakwa dijual kepada Sandi  (DPO) seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) 
  • Bahwa  1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  warna coklat krem  Nomor Polisi Tahun 2023  Nomor Polisi L-6930 BAK   yang  dibeli oleh terdakwa  dari saksi Muhammad Hasan Alias Hasan Bin Mat Ruki dan saksi Moch Rido’i Alias Ridho Bin Sulaiman  tersebut sebenarnya adalah milik saksi  Nur Hasan   yang telah diambil secara tanpa ijin (dicuri) oleh  saksi Muhammad Hasan Alias Hasan Bin Mat Ruki dan saksi Moch Rido’i Alias Ridho Bin Sulaima pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 19.17 Wib  bertempat  Jalan Bagong Ginayan 2 / 2 B  RT 005 RW 006 Kelurahan  Nganggel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya .
  • Bahwa sebelumnya tedakwa sudah mengetahui bahwa Honda 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  warna coklat krem  Nomor Polisi Tahun 2023  Nomor Polisi L-6930 BAK  yang dibelinya tersebut adalah diduga hasil kejahatan karena  tidak dilengkapi  STNK dan BPKB.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi Nur Hasan mengalami kerugian sebesar  Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

 

             Perbuatan tedakwa Mahfud Alias Fud Bin Marhola sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya