Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby MARKUS MOISINGA PT KARYA BINTANG MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 114/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARKUS MOISINGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT KARYA BINTANG MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran normatif karena membayar upah dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Kekurangan Upah secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 32.089.146,00 (Tiga puluh dua Juta delapan puluh sembilan ribu seratus empat puluh enam rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran uang Kekurangan Upah kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan semua putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial atas perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak