Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
918/Pid.B/2026/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. 1.NIRWAN PRASETIA
2.AHMAD MIFTAH
3.WAHYUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 918/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4888/M.5.43/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIRWAN PRASETIA[Penahanan]
2AHMAD MIFTAH[Penahanan]
3WAHYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Ia Terdakwa I NIRWAN PRASETIA, secara bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD MIFTAH, dan Terdakwa III WAHYUDI pada hari Kamis tanggal 09 April  2026 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dan hari yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Area pabrik PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk yang beralamat di Jl. Margomulyo No.29 A, RT.001/RW.01, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumpada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa I NIRWAN PRASETIA, Terdakwa II AHMAD MIFTAH, Terdakwa III WAHYUDI, sdr. GOFUR (DPO Polsek Asemrowo Nomor 09/IV/2026) dan sdr. MEMET (DPO Polsek Asemrowo Nomor 10/IV/2026) sedang berkumpul nongkrong di sebuah warung kopi di daerah Kupang Krajan Kota Surabaya, kemudian setelah nongkrong Terdakwa I  NIRWAN PRASETIA mengajak Terdakwa II AHMAD MIFTAH, Terdakwa III WAHYUDI, sdr. GOFUR (DPO) dan sdr. MEMET (DPO) untuk pergi bekerjasama mengambil barang berharga yang dapat dijual di tempat kerjanya sebagai security di PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk, ajakan tersebut disetujui lalu secara bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor pergi menuju PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk yang beralamat di Jl. Margomulyo No.29 A Kota Surabaya, sesampainya di lokasi sekira pukul 01.30 WIB para Terdakwa berhenti di pinggir luar pagar tembok pojok sebelah Utara PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk, lalu Terdakwa I NIRWAN PRASETIA mulai mengatur strategi, dirinya bersama dengan Terdakwa II AHMAD MIFTAH, dan Terdakwa III WAHYUDI bertugas masuk ke dalam area pabrik dan mess karyawan PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk dengan cara memanjat tembok pagar, sedangkan sdr. GOFUR (DPO) dan sdr. MEMET (DPO) berjaga-jaga diatas sepeda motor di luar pagar untuk menerima operan barang yang diambil.
  • Kemudian setelah sepakat, Terdakwa I NIRWAN PRASETIA yang terlebih dahulu masuk ke dalam pabrik dan mess PT. Gunawan Diandjaya Steel Tbk dengan cara memanjat pagar beton PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk dengan ditopang badan sdr. MEMET (DPO) lalu disusul oleh Terdakwa II AHMAD MIFTAH, dan Terdakwa III WAHYUDI, selanjutnya setelah berhasil masuk ke area pabrik dan mess karyawan PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk para Terdakwa berjalan mengendap-ngendap menuju ke salah satu bangunan gedung yang merupakan gudang penyimpanan material electric, Lalu para Terdakwa masuk ke dalam tempat penyimpanan material kelistrikan, lalu Terdakwa I NIRWAN PRASETIA bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD MIFTAH dan Terdakwa III WAHYUDI mengambil barang berupa 1 (satu) buah plat busbar tembaga dengan cara diangkat keluar dari gudang penyimpanan, dengan peran Terdakwa II AHMAD MIFTAH yang memikul 1 (satu) buah plat busbar tembaga tersebut, sedangkan Terdakwa I NIRWAN PRASETIA dan Terdakwa III WAHYUDI mengamati situasi, hingga akhirnya Terdakwa II AHMAD MIFTAH berhasil memindahkan barang yang diambil lalu disandarkan di dekat pinggir tembok pagar tempat awal para Terdakwa masuk, lalu Terdakwa II AHMAD MIFTAH kembali ke gudang penyimpanan untuk bertemu Terdakwa I NIRWAN PRASETIA dan Terdakwa III WAHYUDI yang menunggu disana dan mengambil lagi barang lainnya, akan tetapi aksi para Terdakwa diketahui oleh Saksi HERI PURNOMO, Saksi MOCHAMAD SAIFUL MUNIR, dan Saksi JOKO SANTOSO yang merupakan petugas keamanan PT. Gunawan Diandjaya Steel Tbk, selanjutnya saat dilakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang rekan para Terdakwa yang menunggu di luar pagar yakni sdr. GOFUR (DPO) dan sdr. MEMET (DPO), mereka berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah plat busbar tembaga dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengakibatkan PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk yang diwakili oleh Saksi SAMUEL HADIWIDJAJA,S.E. selaku Direktur mengalami kerugian materil senilai Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya