Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1793/Pid.B/2025/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. DAVID FITRIALDI Bin (Alm.) AFRIZAL ARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1793/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4312/M.5.43/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID FITRIALDI Bin (Alm.) AFRIZAL ARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa DAVID FITRIALDI Bin (Alm.) AFRIZAL ARIA pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gudang Shophe Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awal mulanya pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di di Gudang Shophe Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya, ia Terdakwa memainkan judi slot online jenis Mahjong dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y18 warna Hijau lemon dengan IMEI 1: 868594075268477 dan IMEI 2: 868594075268469, dengan cara Terdakwa deposit sebesar Rp.50.000,-  (lima puluh ribu rupiah) melalui rekening dana dengan nomor 083146434322 (nomor handphone lama Terdakwa) an. DAVID FITRIALDI, selanjutnya setelah dana masuk kemudian Terdakwa membuka permainan dengan melalui link JUMTOTO kemudian memasukkan username: Zacki dengan sandi: 110783 kemudian memilih permainan MAHJONG dan permainan dimulai dengan menombokkan Rp.400,- untuk beberapa kali putaran dengan disertai gambar pilihan lalu Terdakwa menyetel 40 kali putaran maka akan berhenti dengan sendirinya dan selanjutnya akan diketahui menang atau kalah dalam 40 kali putaran tersebut, dan apabila dalam 40 kali putaran tersebut Terdakwa menang maka saldo Terdakwa akan bertambah secara otomatis dan apabila kalah maka saldo Terdakwa akan berkurang secara otomatis berlaku untuk seterusnya, apabila ada kemenangan dalam permainan tersebut Terdakwa akan mengambil uang kemenangan dari permainan dengan cara menarik deposit melalui rekening dana 083146434322 an. DAVID FITRIALDI dan mengambil uang di indomart/Alfamart, namun pada saat itu Terdakwa mengalami kekalahan;
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di depan warung Pak Jas Lamongan Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya Saksi ARIF RACHMAN HAKIM dan Saksi HARI SANTOSO anggota kepolisian pada Polsek Benowo melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y18 warna Hijau lemon dengan IMEI 1: 868594075268477 dan IMEI 2: 868594075268469, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi slot yang Terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

--- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA:

---- Bahwa ia Terdakwa DAVID FITRIALDI Bin (Alm.) AFRIZAL ARIA pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gudang Shophe Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awal mulanya pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di di Gudang Shophe Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya, ia Terdakwa memainkan judi slot online jenis Mahjong dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y18 warna Hijau lemon dengan IMEI 1: 868594075268477 dan IMEI 2: 868594075268469, dengan cara Terdakwa deposit sebesar Rp.50.000,-  (lima puluh ribu rupiah) melalui rekening dana dengan nomor 083146434322 (nomor handphone lama Terdakwa) an. DAVID FITRIALDI, selanjutnya setelah dana masuk kemudian Terdakwa membuka permainan dengan melalui link JUMTOTO kemudian memasukkan username: Zacki dengan sandi: 110783 kemudian memilih permainan MAHJONG dan permainan dimulai dengan menombokkan Rp.400,- untuk beberapa kali putaran dengan disertai gambar pilihan lalu Terdakwa menyetel 40 kali putaran maka akan berhenti dengan sendirinya dan selanjutnya akan diketahui menang atau kalah dalam 40 kali putaran tersebut, dan apabila dalam 40 kali putaran tersebut Terdakwa menang maka saldo Terdakwa akan bertambah secara otomatis dan apabila kalah maka saldo Terdakwa akan berkurang secara otomatis berlaku untuk seterusnya, apabila ada kemenangan dalam permainan tersebut Terdakwa akan mengambil uang kemenangan dari permainan dengan cara menarik deposit melalui rekening dana 083146434322 an. DAVID FITRIALDI dan mengambil uang di indomart/Alfamart, namun pada saat itu Terdakwa mengalami kekalahan;
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di depan warung Pak Jas Lamongan Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya Saksi ARIF RACHMAN HAKIM dan Saksi HARI SANTOSO anggota kepolisian pada Polsek Benowo melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y18 warna Hijau lemon dengan IMEI 1: 868594075268477 dan IMEI 2: 868594075268469, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi slot yang Terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya