Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2800/06/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
WANG ANTONY
|
Tempat lahir
|
:
|
Rengat, Riau
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun/27 Januari 1981
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl.Alamanda VI No.22 Graha Padma RT.03 RW.04 Kelurahan Jerakah Kecamatan Tugu Kota Semarang
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa WANG ANTONY
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
30 April 2025 s/d 11 Mei 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
12 Mei 2025 s/d 20 Juni 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
19 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025
|
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa WANG ANTONY pada hari Senin Tanggal 21 April 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi masih pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2025, bertempat di Griya Sentosa No.02 Sleman, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada sekira bulan Maret 2025, yang bertempat baik di sepanjang jalan maupun di rumah Terdakwa di Jl.Alamanda VI No.22 Graha Padma RT.03 RW.04 Kelurahan Jerakah Kecamatan Tugu Kota Semarang ataupun rumah makan “Upik” Jl.Magelang Jawa Tengah, Terdakwa memainkan permainan judi bola secara online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam dengan cara membuka situs website www.M88.COM, selanjutnya Terdakwa memasukkan username: cencen999 dan password milik Terdakwa menggunakan faceid ataupun fingerprint untuk login pada akses judi online tersebut. Sebelum memain judi online, Terdakwa memasang taruhan pada akun judi bola online tersebut dengan nominal sebesar Rp.50.000,- hingga Rp.300.000,-, adapun aturan permainan judi bola online tersebut yaitu Terdakwa terlebih dahulu memilih tim sepak bola yang Terdakwa inginkan atau terdakwa jagokan, kemudian Terdakwa memasang taruhan uang pada tim yang Terdakwa jagokan atau pilih tersebut, apabila tim tersebut memenangkan taruhan maka Terdakwa langsung melakukan draw hasil taruhannya sesuai dengan nominal yang dipertaruhkan oleh terdakwa dan secara otomatis saldo akan bertambah saldo milik terdakwa, kemudian diulang kepermainan berikutnya;
- Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa WANG ANTONY pada hari Senin Tanggal 21 April 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2025, bertempat di Griya Sentosa No.02 Sleman, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan 303 , yang dilakukan oleh terdakwa dengan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada sekira bulan Maret 2025, yang bertempat baik di sepanjang jalan maupun di rumah Terdakwa di Jl.Alamanda VI No.22 Graha Padma RT.03 RW.04 Kelurahan Jerakah Kecamatan Tugu Kota Semarang ataupun rumah makan “Upik” Jl.Magelang Jawa Tengah, Terdakwa memainkan permainan judi bola secara online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam dengan cara membuka situs website www.M88.COM, selanjutnya Terdakwa memasukkan username: cencen999 dan password milik Terdakwa menggunakan faceid ataupun fingerprint untuk login pada akses judi online tersebut. Sebelum memain judi online, Terdakwa memasang taruhan pada akun judi bola online tersebut dengan nominal sebesar Rp.50.000,- hingga Rp.300.000,-, adapun aturan permainan judi bola online tersebut yaitu Terdakwa terlebih dahulu memilih tim sepak bola yang Terdakwa inginkan atau terdakwa jagokan, kemudian Terdakwa memasang taruhan uang pada tim yang Terdakwa jagokan atau pilih tersebut, apabila tim tersebut memenangkan taruhan maka Terdakwa langsung melakukan draw hasil taruhannya sesuai dengan nominal yang dipertaruhkan oleh terdakwa dan secara otomatis saldo akan bertambah saldo milik Terdakwa, kemudian diulang kepermainan berikutnya. Terdakwa dalam permainan judi online tersebut bertindak sebagai penompok dan bukan penyedia permainan judi online;
Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan
----------Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP .-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
SURABAYA,01 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|