| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 2.IRFAN ADI PRASETYA, S.H. 3.ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H 4.HENDI WIJAYA, S.H. 5.MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H. |
Heri Budianto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4011 /M.5.43/Ft.1/05/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa HERI BUDIANTO selaku Direktur PT. MULTI CENTRA ALKESINDO selaku Penyedia Pekerjaan Belanja Hibah Barang / Jasa Yang Diserahkan Kepada Badan / Lembaga / Organisasi Kemasyarakatan Yang Berbadan Hukum Indonesia 12 Sekolah SMK Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027.08/207.2/101.3/2017 tanggal 01 November 2017, bersama-sama dengan saksi JIMMY TANAYA selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan kepada Badan/Lembaga /Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta bersama-sama dengan saksi Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bersama dengan saksi Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd. selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Jalan Ngagel Dadi I / 17 Surabaya dan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gentengkali No.33 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu:
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 10.637.068.726 (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 10.637.068.726 (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-964 /PW13/5.1/2025 tanggal: 16 Desember 2025,
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa HERI BUDIANTO selaku Direktur PT. MULTI CENTRA ALKESINDO selaku Penyedia Pekerjaan Belanja Hibah Barang / Jasa Yang Diserahkan Kepada Badan / Lembaga / Organisasi Kemasyarakatan Yang Berbadan Hukum Indonesia 12 Sekolah SMK Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027.08/207.2/101.3/2017 tanggal 01 November 2017, bersama-sama dengan saksi JIMMY TANAYA selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan kepada Badan/Lembaga /Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta bersama-sama dengan saksi Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bersama dengan saksi Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd. selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Jalan Ngagel Dadi I / 17 Surabaya dan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gentengkali No.33 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan jumlah secara keseluruhan sejumlah Rp. 10.637.068.726 (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu:
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 10.637.068.726 (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-964 /PW13/5.1/2025 tanggal: 16 Desember 2025,
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
