Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 2.IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
3.ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H
4.HENDI WIJAYA, S.H.
5.MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H.
Heri Budianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4011 /M.5.43/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
2ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H
3HENDI WIJAYA, S.H.
4MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heri Budianto[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa HERI BUDIANTO selaku Direktur PT. MULTI CENTRA ALKESINDO selaku Penyedia Pekerjaan Belanja Hibah Barang / Jasa Yang Diserahkan Kepada Badan / Lembaga / Organisasi Kemasyarakatan Yang Berbadan Hukum Indonesia 12 Sekolah SMK Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perjanjian  Kerja (Kontrak) Nomor:  027.08/207.2/101.3/2017 tanggal  01 November 2017, bersama-sama dengan saksi JIMMY TANAYA selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan kepada Badan/Lembaga /Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta bersama-sama dengan saksi Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan  bersama dengan saksi Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd. selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Jalan Ngagel Dadi I / 17 Surabaya dan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gentengkali No.33 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  secara melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu:

  1. Melakukan permufakatan bersama dengan JIMMY TANAYA dengan cara meminjamkan PT. MULTI CENTRA ALKESINDO kepada JIMMY TANAYA dengan fee  2?ri keseluruhan pembayaran yang masuk ke rekening PT. MULTI CENTRA ALKESINDO untuk digunakan sebagai Penyedia Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan kepada Badan/Lembaga /Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, serta bersama dengan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. dan Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd. untuk menentukan Penyedia Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan kepada Badan/Lembaga /Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, sehingga bertentangan dengan Etika Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Secara melawan hukum turut serta mengatur dan menentukan harga barang yang tidak sesuai dengan harga pasar yang digunakan dalam penawaran tender maupun sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan Pasal 66 Ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Melakukan persengkongkolan dengan JIMMY TANAYA serta dengan PT LINTANG UTAMA NUSANTARA dan PT BERKAH SARI ALAM, untuk mengatur harga penawaran sehingga penunjukan PT. MULTI CENTRA ALKESINDO sebagai Penyedia terkesan seakan-akan melalui tender sebagaimana dimaksud pada Pasal 118 Ayat (1) huruf b Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 10.637.068.726 (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 10.637.068.726 (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-964 /PW13/5.1/2025 tanggal: 16 Desember 2025,

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HERI BUDIANTO selaku Direktur PT. MULTI CENTRA ALKESINDO selaku Penyedia Pekerjaan Belanja Hibah Barang / Jasa Yang Diserahkan Kepada Badan / Lembaga / Organisasi Kemasyarakatan Yang Berbadan Hukum Indonesia 12 Sekolah SMK Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perjanjian  Kerja (Kontrak) Nomor:  027.08/207.2/101.3/2017 tanggal  01 November 2017, bersama-sama dengan saksi JIMMY TANAYA selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan kepada Badan/Lembaga /Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta bersama-sama dengan saksi Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan  bersama dengan saksi Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd. selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Jalan Ngagel Dadi I / 17 Surabaya dan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gentengkali No.33 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan jumlah secara keseluruhan sejumlah Rp. 10.637.068.726 (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu:

  1. Melakukan permufakatan bersama dengan JIMMY TANAYA dengan cara meminjamkan PT. MULTI CENTRA ALKESINDO kepada JIMMY TANAYA dengan fee  2?ri keseluruhan pembayaran yang masuk ke rekening PT. MULTI CENTRA ALKESINDO untuk digunakan sebagai Penyedia Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan kepada Badan/Lembaga /Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, serta bersama dengan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. dan Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd. untuk menentukan Penyedia Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan kepada Badan/Lembaga /Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, sehingga bertentangan dengan Etika Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Secara melawan hukum turut serta mengatur dan menentukan harga barang yang tidak sesuai dengan harga pasar yang digunakan dalam penawaran tender maupun sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan Pasal 66 Ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Melakukan persengkongkolan dengan JIMMY TANAYA serta dengan PT LINTANG UTAMA NUSANTARA dan PT BERKAH SARI ALAM, untuk mengatur harga penawaran sehingga penunjukan PT. MULTI CENTRA ALKESINDO sebagai Penyedia terkesan seakan-akan melalui tender sebagaimana dimaksud pada Pasal 118 Ayat (1) huruf b Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 10.637.068.726 (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-964 /PW13/5.1/2025 tanggal: 16 Desember 2025,

 

Pihak Dipublikasikan Ya