Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1368/Pid.Sus/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH NANDA NOVIAN RACHMADHAN bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1368/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2738/M.5.10.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA NOVIAN RACHMADHAN bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa terdakwa NANDA NOVIAN RACHMADHAN BIN SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam warung Jl. Joyoboyo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa bermain judi online jenis MAHJONG Ways II melalui aplikasi perjudian 898a.com, setelah itu aplikasi terbuka lalu terdakwa melakukan deposit sebesar Rp.15000,- (lima belas ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang tersebut dari DANA dan terdakwa mendapatkan bonus Rp.4000,- (empat ribu rupiah) sehingga total deposit uang taruhan terdakwa adalah Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) selanjutnya ada beberapa pilihan permainan judi online dan terdakwa memilih perjudian MAHJONG WAYS II dengan nomor ID: 0889-9171.2280 dan Pasword: ngamenku46 lalu terdakwa bertarung dengan bet / taruhan sebesar Rp.50,- dengan mencocokkan gambar minimal tiga kolom per setiap kolomnya bergambar yang sama dan apabila cocok terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan nominal yang berbeda beda tergantung dari gambar yang muncul berapa kolom yang sama, apabila pada lima kolom dengan gambar yang sama maka semakin banyak kemenangan yang terdakwa dapatkan dan apabila terdakwa mendapat Schater / bonus dengan gambar tulisan China berwarna merah sebanyak tiga gambar maka terdakwa akan mendapat bonus 12x putaran gratis;
  • Bahwa dalam permainan judi online jenis MAHYONG Ways II bersifat untung-untungan belaka dan dalam permainan tersebut terdakwa pernah menerima uang kemenangan sebesar Rp106.20,- (seratus enam dua puluh rupiah) dan dalam permainan tersebut terdakwa dan permainan judi tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan maksud dan tujuan agar terdakwa dengan cepat mendapatkan keuntungan;
  • bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib di dalam warung Jl. Joyoboyo Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi JOKO NUGROHO dan saksi MOCH. HOSIM beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Handphone Samsung Galaxi A03 Core Warna biru dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi online jenis Mahjong ways II yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; --------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

Kedua :

------- Bahwa terdakwa NANDA NOVIAN RACHMADHAN BIN SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam warung Jl. Joyoboyo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang  diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa bermain judi online jenis MAHJONG Ways II melalui aplikasi perjudian 898a.com, setelah itu aplikasi terbuka lalu terdakwa melakukan deposit sebesar Rp.15000,- (lima belas ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang tersebut dari DANA dan terdakwa mendapatkan bonus Rp.4000,- (empat ribu rupiah) sehingga total deposit uang taruhan terdakwa adalah Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) selanjutnya ada beberapa pilihan permainan judi online dan terdakwa memilih perjudian MAHJONG WAYS II dengan nomor ID: 0889-9171.2280 dan Pasword: ngamenku46 lalu terdakwa bertarung dengan bet / taruhan sebesar Rp.50,- dengan mencocokkan gambar minimal tiga kolom per setiap kolomnya bergambar yang sama dan apabila cocok terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan nominal yang berbeda beda tergantung dari gambar yang muncul berapa kolom yang sama, apabila pada lima kolom dengan gambar yang sama maka semakin banyak kemenangan yang terdakwa dapatkan dan apabila terdakwa mendapat Schater / bonus dengan gambar tulisan China berwarna merah sebanyak tiga gambar maka terdakwa akan mendapat bonus 12x putaran gratis;
  • Bahwa dalam permainan judi online jenis MAHYONG Ways II bersifat untung-untungan belaka dan dalam permainan tersebut terdakwa pernah menerima uang kemenangan sebesar Rp106.20,- (seratus enam dua puluh rupiah) dan dalam permainan tersebut terdakwa dan permainan judi tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan maksud dan tujuan agar terdakwa dengan cepat mendapatkan keuntungan;
  • bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib di dalam warung Jl. Joyoboyo Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi JOKO NUGROHO dan saksi MOCH. HOSIM beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Handphone Samsung Galaxi A03 Core Warna biru dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi online jenis Mahjong ways II yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya