Petitum |
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 022/PK/NB/MBR/IX/2018 Tertanggal 21 September 2018 yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan pembebanan Hak Tanggungan 05834/2018 Peringkat I di Perseroan Terbatas PT. Bank Nationanobu TBK berkedudukan di Jakarta Selatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.04443 atas nama : Fandi Pranata (Penggugat) terhadap tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Batu seluas : 330 M2, yang terletak di Palm Hill II K8-18, RT.005, RW.006, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya adalah batal demi hukum dan tidak berlaku lagi ;
- Memerintahkan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membatalkan dan mencabut atau menghapuskan pembebanan Hak Tanggungan 05834/2018 Peringkat I di Perseroan Terbatas PT. Bank Nationanobu TBK berkedudukan di Jakarta Selatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.04443 atas nama : Fandi Pranata (Penggugat) terhadap tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Batu seluas : 330 M2, yang terletak di Palm Hill II K8-18, RT.005, RW.006, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I Tergugat II atau Tergugat III untuk menyerahkan Salinan / turunan / copy dari Perjanjian Kredit Nomor : 022/PK/NB/MBR/IX/2018 Tertanggal 21 September 2018 dan termasuk revisi atau perjanjian baru yang pernah dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III atau surat surat lain berupa perjanjian atau surat kuasa yang pernah ditandatangani oleh Penggugat dalam rangka pencairan pinjaman, dan penerbitan Pembebanan Hak Tanggungan 05834/2018 Peringkat I di Perseroan Terbatas PT. Bank National Nobu TBK berkedudukan di Jakarta Selatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.04443 atas nama : Fandi Pranata (Penggugat) terhadap tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Batu seluas : 330 M2, yang terletak di Palm Hill II K8-18, RT.005, RW.006, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya diserahkan kepada Penggugat ;
- Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Surabaya I) untuk mencoret atau menghapuskan Pembebanan Hak Tanggungan 05834/2018 Peringkat I di Perseroan Terbatas PT. Bank National Nobu TBK berkedudukan di Jakarta Selatan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No.04443 atas nama : Fandi Pranata (Penggugat) terhadap tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Batu seluas : 330 M2, yang terletak di Palm Hill II K8-18, RT.005, RW.006, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya diserahkan kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat enggan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap sebesar Rp.1000.000,- (Satu Juta Rupiah perhari) dihitung semenjak Putusan yang timbul dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dengan pelaksanaan eksekusi ;
- Menghukum Tergugat I untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|