Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya,Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan pasal 36.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak PENGGUGAT sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja yaitu berupa uang pesangon sebesar 2(dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) , uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang pengantian hak (berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang PKWT,Alih Daya,Waktu Kerja,Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja sejumlah Rp. 265.482.056,- (Dua ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Uang Pesangon:
Rp. 9.481.502,-X 9 X 2 = Rp. 170.667.036,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja:
Rp. 9.481.502,-X 10 = Rp. 94.815.020,- +
Rp. 265.482.056,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus upah selama PENGGUGAT tidak dipekerjakan (upah proses) selama 6 (enam) bulan yaitu upah bulan Desember 2024 sampaoi dengan Mei 2025 serta Tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 66.370.514,- (Enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat belas rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|