Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah Sertifikat Hak Pakai No. 6/ Kelurahan Darmo/Kecamatan Wonokromo/ Kota Surabaya atas nama Perseroan Terbatas Perusahaan Pembangunan Dan Perdagangan Laksana Budaya (PT Laksana Budaya) terletak di Jl. Bogowonto dan Jl. Sambas yang dikenal dengan nama Lapangan Bogowonto, Surabaya. Terbit sertifikat tanggal 6 Oktober 2003 berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2028 luasnya adalah 5.230 M2. Dan Sertifikat Hak Pakai No. 7/ Kelurahan Darmo/ Kecamatan Wonokromo/ Kota Surabaya atas nama Perseroan Terbatas Perusahaan Pembangunan Dan Perdagangan Laksana Budaya (PT Laksana Budaya) terletak di Jl. Bogowonto dan Jl. Sambas yang dikenal dengan nama Lapangan Bogowonto, Surabaya. Terbit sertifikat tanggal 6 Oktober 2003 berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2028 luasnya adalah 4.562 m2. Kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut jumlah luasnya adalah 9.792 M2;
- MenyatakanTergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah melakukan pengurangan luas tanah atas Sertifikat Hak Pakai No. 6/Darmo/Kec. Wonokromo Surabaya atas nama Penggugat dan Sertifikat Hak Pakai No. 7/Darmo/Kec. Wonokromo/Surabaya atas nama Penggugat yaitu kekurangan luasnya adalah 1.910 m2;
- Membebankan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Pakai di lokasi tanah bersambungan dengan Sertifikat Hak Pakai butir 3 diatas dengan tambahan luas 1.910 m2 (sesuai dengan petunjuk tanah asal yaitu SHGB No. No. 468, No. 469, dan No.470 /Kelurahan Darmo/Kec. Wonokromo/Surabaya atas nama Penggugat)
- Membatalkan Sertifikat Hak Tanah baik berupa Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Pakai atas nama siapapun termasuk nama Turut Tergugat atas tanah luas 1.910 m2 karena cacat hukum, yang terletak sesuai dengan petunjuk tanah asal yaitu SHGB No. No. 468, No. 469, dan No.470 /Kelurahan Darmo/Kec. Wonokromo/Surabaya atas nama Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|