| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2354/Pid.Sus/2025/PN Sby | ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. | Puspo Wijayanto bin Dari (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2354/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 6530/M.5.43/Eku.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG: PDM-4974/M.5.43/Eku.2/10/2025
KESATU ----------Bahwa Terdakwa PUSPO WIJAYANTO BIN DARI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Dk. Bulak Banteng Timur Gg. 9 No. 12 RT. 004 RW. 004 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota. Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya sekira jam 03.17.58 WIB, Terdakwa PUSPO WIJAYANTO BIN DARI (Alm) mengakses website judi bola “SARANA365” dengan link https://top5league.xyz, selanjutnya melakukan login dengan memasukkan username: Jebrettt21 dan Pasword: puspo2803 menggunakan 1 (satu) buah Hanphone Android merek Realme C75, warna hitam, model RMX3941, Nomor seri RMX3941_15.0.0.703(EX01), IMEI 1:860068074897865 simcard simpati 082213278318; milik terdakwa, setelah berhasil login, Terdakwa memilih menu deposit, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke Nomor Rekening 5875632938 (BCA) an. PARHAN APRIANSYAH sesuai yang tertera dalam website “SARANA365” tersebut, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke website “SARANA365”, terdakwa memilih menu “Soccer” (HDP & O/U live) kemudian memilih “TEAM” dan memilih permainan “SINGGLE”, selanjutnya Terdakwa memasang nominal taruhan yang akan dipasang, apabila semua “TEAM” yang dipasang sesuai dengan taruhan maka akan memperoleh kemenangan sesuai dengan variabel teruhan yang dipasang, sebaliknya apabila kalah maka saldo/uang dalam taruhan yang dipasang akan berkurang. Bahwa sekira Jam 18.00 WIB saksi MOH. BAKERI. dan Saksi DICKY LESFURY D (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Tandes) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa PUSPO WIJAYANTO BIN DARI (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah Dk. Bulak Banteng Timur Gg. 9 No. 12 RT. 004 RW. 004 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota. Surabaya terhadap Terdakwa PUSPO WIJAYANTO BIN DARI (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) buah Hanphone Android merek Realme C75, warna hitam, model RMX3941, Nomor seri RMX3941_15.0.0.703(EX01), IMEI 1:860068074897865 simcard simpati 082213278318, 1 (satu) buah ATM BCA paspot gold nomor kartu 5307952068734442 dengan no. rek BCA 4690193561 atas nama PUSPO WIJAYANTO, 3 (tiga) lembar rekening korann dengan no. rek BCA 4690193561 atas nama PUSPO WIJAYANTO periode tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2025.
Bahwa Permainan judi Bola “SARANA365” yang dilakukan Terdakwa PUSPO WIJAYANTO BIN DARI (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa PUSPO WIJAYANTO BIN DARI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Dk. Bulak Banteng Timur Gg. 9 No. 12 RT. 004 RW. 004 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota. Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menggunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya sekira jam 03.17.58 WIB, Terdakwa PUSPO WIJAYANTO BIN DARI (Alm) mengakses website judi bola “SARANA365” dengan link https://top5league.xyz, selanjutnya melakukan login dengan memasukkan username: Jebrettt21 dan Pasword: puspo2803 menggunakan 1 (satu) buah Hanphone Android merek Realme C75, warna hitam, model RMX3941, Nomor seri RMX3941_15.0.0.703(EX01), IMEI 1:860068074897865 simcard simpati 082213278318; milik terdakwa, setelah berhasil login, Terdakwa memilih menu deposit, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke Nomor Rekening 5875632938 (BCA) an. PARHAN APRIANSYAH sesuai yang tertera dalam website “SARANA365” tersebut, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke website “SARANA365”, terdakwa memilih menu “Soccer” (HDP & O/U live) kemudian memilih “TEAM” dan memilih permainan “SINGGLE”, selanjutnya Terdakwa memasang nominal taruhan yang akan dipasang, apabila semua “TEAM” yang dipasang sesuai dengan taruhan maka akan memperoleh kemenangan sesuai dengan variabel teruhan yang dipasang, sebaliknya apabila kalah maka saldo/uang dalam taruhan yang dipasang akan berkurang. Bahwa sekira Jam 18.00 WIB saksi MOH. BAKERI. dan Saksi DICKY LESFURY D (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Tandes) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa PUSPO WIJAYANTO BIN DARI (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah Dk. Bulak Banteng Timur Gg. 9 No. 12 RT. 004 RW. 004 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota. Surabaya terhadap Terdakwa PUSPO WIJAYANTO BIN DARI (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) buah Hanphone Android merek Realme C75, warna hitam, model RMX3941, Nomor seri RMX3941_15.0.0.703(EX01), IMEI 1:860068074897865 simcard simpati 082213278318, 1 (satu) buah ATM BCA paspot gold nomor kartu 5307952068734442 dengan no. rek BCA 4690193561 atas nama PUSPO WIJAYANTO, 3 (tiga) lembar rekening korann dengan no. rek BCA 4690193561 atas nama PUSPO WIJAYANTO periode tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2025. Bahwa Permainan judi Bola “SARANA365” yang dilakukan Terdakwa PUSPO WIJAYANTO BIN DARI (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303Bis ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
