Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2624/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. GHOISUL MUSLIHUL AKMAL BIN H.NURHASAN/NURSALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2624/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7569/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GHOISUL MUSLIHUL AKMAL BIN H.NURHASAN/NURSALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: ---------Bahwa Terdakwa GHOISUL MUSLIHUL AKMAL bin H. NUR HASAN/NURSALIM bersama-sama dengan saksi MOCHAMMAD AFIZAL bin JASUKA (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Teras Rumah Kontrakan beralamat Jl. Wonosari 5/21 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 18.30 WIB, saat terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan Jl. Sidotopo Sekolah 2 Gang 5 No. 14 Surabaya, saksi MOCHAMMAD AFIZAL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lalu datang mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik tetangga saksi MOCHAMMAD AFIZAL yang terdakwa jawab dengan ”KALAU AMAN TIDAK APA-APA” lalu saksi MOCHAMMAD AFIZAL menjawab ”NANTI SAYA YANG LIHAT SITUASI DI DEKAT RUMAH SAYA”. Setelahnya saksi MOCHAMMAD AFIZAL bersama-sama dengan terdakwa berangkat menuju rumah saksi MOCHAMMAD AFIZAL lalu saksi MOCHAMMAD AFIZAL memberikan kunci T kepada terdakwa dan memberitahu terdakwa rumah mana yang akan diambil sepeda motornya sambil menunjuk rumah kontrakan beralamat Jl. Wonosari 5/21 Kota Surabaya kemudian terdakwa pergi menuju rumah yang ditunjuk dan saksi MOCHAMMAD AFIZAL masuk ke dalam rumahnya sendiri sambil memantau situasi. Setelahnya Terdakwa membuka pagar rumah tersebut dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type ACH1M21B04 A/T No Pol: L 5253 CAS warna hitam tahun 2014 Nomor Rangka: MH1JFM211EK320997 No Mesin: JFM2E1323187 milik saksi korban ZIHNI terparkir di teras dengan keadaan stang terkunci kemudian terdakwa merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T yang diberikan saksi MOCHAMMAD AFIZAL lalu langsung membawa keluar sepeda motor tersebut dari teras dengan cara mendorong motor tersebut sejauh ± 10 meter. Setelahnya saksi korban ZIHNI yang mendengar pagar rumah terbuka lalu keluar rumah dan melihat terdakwa dan mengejarnya sambil meneriaki ”MALING.. MALING..” lalu terdakwa langsung menjatuhkan kendaraan tersebut dan melarikan diri namun akhirnya tertangkap oleh warga sedangkan saksi MOCHAMMAD AFIZAL yang mengetahui terdakwa ditangkap lalu bersembunyi di dalam rumahnya sendiri. ? Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi MOCHAMMAD AFIZAL, saksi korban ZIHNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya