Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa PUTRA SETYA BAKTI BIN ALM. SUGIONO pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 pukul 01.43 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kantor Ninja Express Jl. Demak No. 249 Kec. Krembangan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 terdakwa berencana untuk mengambil setoran pengiriman barang yang disimpan didalam lemari berangkas yaitu dengan memperhatikan petugas kasir saat melakukan penyimpanan serta kebiasaan menyimpan kunci berangkas.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 11.00 WIB terdakwa melihat kunci pintu Harmonika Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” Jl. Demak No. 49 Surabaya tergeletak di meja staff lalu terdakwa mengambilnya dan mencoba di pintu Harmonika tersebut. Kemudian terdakwa berinisiatif untuk menggandakannya di Tukang Ahli Kunci di Jl. Gresik Surabaya, setelah berhasil menggandakan kunci asli pintu Harmonika Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” terdakwa mengembalikan ke tempat awal terdakwa mengambilnya dan selanjutnya terdakwa kembali bekerja.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 07.00 WIB terdakwa masih bekerja seperti biasa di Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” Jl Demak No. 249 Surabaya sambil memantau situasi. Setelah pulang kerja terdakwa hendak melakukan aksi pencurian tersebut namun tidak jadi karena masih ada karyawan yang bekerja hingga sekira pukul 01.00 WIB.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 01.15 WIB dari rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Nopol L-5934-AAC mendatangi Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” Jl. Demak No. 249 Surabaya namun saat itu sepeda motor terdakwa parkir didekat lampu penyebrangan kurang lebih jarak 50 meter dari Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” agar tidak mudah dicurigai dan terdakwa menuju ke Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” dengan berjalan kaki. Sesampainya di depan kantor terdakwa mengeluarkan kunci duplikat pintu harmonika dari dalam saku jaket yang terdakwa gunakan dan membukanya. Setelah pintu terbuka terdakwa langsung masuk kedalam Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” dan menutup kembali pintunya.
- Lalu setelah berada didalam Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” terdakwa langsung menuju ke meja tempat penyimpanan lemari berangkas dan mencari kunci berangkas namun saat itu belum terdakwa temukan. Kemudian terdakwa berpindah ke meja kasir dan mencari disekitar meja dan laci namun saat itu juga belum terdakwa temukan. Selanjutnya setelah + 15 (lima belas) menit mencari kunci tidak ketemu terdakwa beralih ke meja TV dan menemukan kunci mesin kasir. Kemudian terdakwa menyalakan mesin kasir lalu menekan-nekan tombol secara acak yang berada di mesin kasir sampai laci mesin kasir keluar dan didalamnya terdakwa melihat kunci Brangkas. Selanjutnya terdakwa langsung mengambilnya dan membuka lemari berangkas.
- Setelah pintu lemari berangkas terbuka terdakwa langsung mengambil seluruh uang tunai yang ada didalamnya dan terdakwa masukkan kedalam jaket yang terdakwa gunakan tanpa menghitungnya terlebih dahulu
- Lalu setelah berhasil mengambil uang yang ada didalam lemari berangkas selanjutnya terdakwa menutup kembali pintu berangkas dan mengembalikan kunci seperti semula. Lalu terdakwa langsung keluar dari dalam kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” dan mengunci kembali pintu harmonika.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil uang setoran pengiriman barang tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi NOVAN PUTRA PRATAMA selaku Supervisor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” dengan maksud dan tujuan untuk dipergunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 18.45 WIB berdasarkan informasi dari Saksi NOVAN PUTRA PRATAMA, kemudian ia Saksi MOHAN TUNGGAL dan Saksi ROBY AGAM K, SH, selaku anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tiba di depan balai RT 14 Jl. Tanjung Sadari Surabaya guna melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan membawa Terdakwa menuju Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi NOVAN PUTRA PRATAMA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 76.732.900,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus ribu rupiah)
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP --- |